![]() |
| Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya |
SOFIFI, JurnalMalut.com - Kebijakan Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI resmi memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Pemprov Maluku Utara tahun 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya, saat kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
"Untuk TKD Pemprov Malut dipangkas sebesar Rp707 miliar, kata Purbaya, Kamis (2/10/2025).
Ia mengatakan, pengumuman pemotongan ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat bersama Gubernur Malit Sherly Laos di Hotel Bela beberapa waktu lalu.
"untuk angka pemotongan itu sudah pasti, karena diumumkan langsung oleh Wamendagri, "jelasnya.
Purbaya menjelaskan dana transfer adalah alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan.
"Dana ini terdiri dari beberapa jenis, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). (Red)
