Usut Dugaan Penipuan Tender Rp1,6 Miliar di Inhil, SKAK Riau Bakal Gelar Aksi di KPK dan Mabes Polri

Editor: Jurnalmalut
KPK-RI

JAKARTA, JurnalMalut.com – Sentral Koalisi Anti Korupsi Riau (SKAK RIAU) bersama aliansi mahasiswa dan aktivis dijadwalkan menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Mabes Polri pada 24 Agustus mendatang. 

Aksi ini bertujuan mendesak penuntasan kasus dugaan penipuan berkedok tender proyek senilai hampir Rp1,6 miliar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha asal Kecamatan Kateman melaporkan oknum berinisial DR ke Polres Indragiri Hilir. Korban mengaku dijanjikan sejumlah proyek, namun dimintai uang sebagai modal awal. Hingga saat ini, proyek yang dijanjikan tersebut tidak kunjung terealisasi.

Koordinator SKAK Riau Ardian, menyatakan bahwa terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan massa dalam aksi ini, yakni: 

Adanya dugaan pencatutan nama pejabat publik, di mana terlapor DR diklaim menjanjikan bahwa proyek tersebut akan mendapat persetujuan dan tanda tangan langsung dari Bupati Indragiri Hilir. 

Massa menuntut klarifikasi resmi untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan nyata dari pihak birokrasi.

SKAK Riau mendesak transparansi hukum di Polres Inhil agar pengusutan kasus berjalan profesional, terbuka, dan tanpa tebang pilih sekaligus membuka seluruh perkembangan informasi penanganan kasus kepada publik demi menjaga transparansi.

SKAK Riau juga meminta KPK turun tangan melakukan supervisi apabila ditemukan indikasi kuat mengenai penyalahgunaan wewenang atau unsur korupsi dalam proses tender tersebut.

Lanjut Ardian, secara kelembagaan, SKAK Riau membawa empat tuntutan utama dalam pergerakan ini:

Mendesak KPK dan Mabes Polri mengusut tuntas perkara dugaan penipuan oleh DR yang saat ini sedang berjalan di Polres Inhil.

Mendesak KPK dan Mabes Polri untuk memanggil serta memeriksa semua pihak terkait, termasuk meminta klarifikasi langsung dari Bupati Indragiri Hilir.

Menjamin perlindungan hukum bagi pelapor dan korban guna menghindari segala bentuk kriminalisasi.

SKAK RIAU menegaskan bahwa seluruh rangkaian gerakan ini akan berjalan secara damai, konstitusional, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

Share:
Komentar

Berita Terkini