![]() |
| Foto Ilustrasi |
TERNATE, JurnalMalut.com – Seorang oknum anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Maluku Utara berinisial Bripka AZ terancam sanksi pelanggaran kode etik Polri.
Dirinya akan dilaporkan ke Propam Polda Malut oleh istrinya sendiri, NKH (38), atas dugaan perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga penelantaran anak dan istri.
NKH, yang merupakan anggota Bhayangkari aktif, mengungkapkan bahwa kekerasan yang dialaminya sudah terjadi berulang kali tanpa ada penyelesaian adil di internal keluarga.
"Saya sudah tidak bisa diam lagi. Yang paling berat adalah dia sudah lari dari anak kami dan memilih tinggal bersama selingkuhannya," ujar NKH, Kamis (27/8/2026).
Menurut mnya, prahara rumah tangga tersebut dipicu oleh dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita yang berawal dari aplikasi media sosial MiChat.
Ia menemukan bukti percakapan mesra di ponsel suaminya. Sejak saat itu, Bripka AZ diduga tidak lagi memberikan nafkah lahir dan batin kepada keluarganya.
NKH menegaskan komitmennya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum formal.
"Saya ingin semuanya diproses, baik pidana maupun kode etik. Saya berharap ada kepastian hukum agar saya dan anak bisa menjalani hidup dengan tenang," tegasnya.
Menanggapi kasus ini, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman menyatakan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah sesuai mekanisme internal kepolisian.
“Kalau terbukti kita pecat. Karena KDRT ini kan undang-undangnya berbeda dengan undang-undang biasa, ancamannya lebih berat daripada pidana umum,” jelas Irjen Pol. Arif Budiman saat dikonfirmasi.
Kapolda menegaskan bahwa kasus KDRT menjadi atensi khusus di internal Polda Malut.
Ia mengidentifikasi bahwa tingginya angka KDRT di wilayah Maluku Utara sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras) serta masalah ekonomi akibat judi online.
“Masalah judi online juga jadi pemicu yang akhirnya berujung pada utang. Utang judi dan sebagainya sehingga ekonominya terganggu sampai terjadi cekcok,” pungkas Kapolda. (Jul/Red)
