![]() |
| Koordinator Forum Aktivis Indonesia (FAI) Sahdan Abjan |
JAKARTA, JurnalMalut.com - Forum Aktivis Indonesia (FAI) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara terkait indikasi kerugian negara senilai miliaran rupiah.
Kasus yang menyeret birokrasi di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan fatal dalam belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 34/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 dan kembali ditegaskan dalam LHP Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026.
Berdasarkan hasil pengukuran fisik di lapangan dan analisis dokumen, BPK mendeteksi ketidakcocokan serius pada volume, spesifikasi, hingga kualitas pengerjaan. Enam proyek infrastruktur jalan dan jembatan yang terindikasi bermasalah meliputi:
- Ruas Ibu-Kedi
- Ruas Saketa-Dehepodo
- Ruas Wayatim-Wayaua
- Ruas Maba-Sagea
- Ruas Saketa-Gane Dalam
- Ruas Kao-Toliwang
Koordinator Pusat FAI, Sahdan Abjan, menegaskan bahwa temuan BPK ini merupakan bukti autentik yang tidak boleh diabaikan. Sebagai bentuk pengawalan kasus, FAI berkomitmen untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Gedung Merah Putih KPK dan Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, FAI akan membawa dua tuntutan utama:
- Mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Maluku Utara atas dugaan kuat korupsi mutu pekerjaan yang merugikan daerah hingga miliaran rupiah.
- Meminta Kejagung RI menerjunkan tim investigasi khusus untuk membongkar kejahatan kerah putih (white collar crime) ini hingga ke akarnya demi menyelamatkan uang negara dan hak kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
