RIAU, JurnalMalut.com – Sentral Mahasiswa Riau Jabodetabek mendesak Polda Riau, Polres Inhil, dan Pemkab Inhil untuk segera menggelar razia gabungan di dua tempat hiburan malam di Kota Tembilahan.
Dua lokasi yang menjadi sorotan tajam adalah Grand Royal (GR) di Jalan Telaga Biru dan Family Karaoke Barcelona.
Desakan ini mencuat setelah adanya laporan berantai dari masyarakat dalam dua bulan terakhir. Kedua tempat tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang jam operasional dan menjadi lokasi praktik ilegal.
Berdasarkan aduan yang diterima, terdapat dua poin utama yang menjadi keresahan masyarakat yakni, pelanggan jam operasional kerja dan dugaan praktik ilegal.
Koordinator Aksi, Ardian mengatakan sesuai Perda Kabupaten Inhil tentang Ketertiban Umum, tempat hiburan malam wajib tutup maksimal pukul 00.00 WIB. Namun, GR dan Barcelona diduga bandel dan tetap beroperasi hingga dini hari menjelang subuh, sehingga memicu kebisingan yang mengganggu istirahat warga.
"Selain itu, ada indikasi kuat adanya praktik prostitusi terselubung serta peredaran narkotika di dalam kedua lokasi hiburan tersebut, ujar, Kamis, (28/8/26).
Ardian, menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap usaha hiburan, sepanjang pengusaha taat aturan dan membayar pajak. Namun, jika sudah melanggar hukum, aparat harus bertindak tanpa pandang bulu.
Sentral Mahasiswa Riau Jabodetabek juga melayangkan empat tuntutan:
- Mendesak Polda Riau, Polres Inhil, Satpol PP, dan BNN turun langsung melakukan razia di jam rawan, yakni pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB.
- Meminta Polda dan pemerintah setempat memeriksa secara menyeluruh izin usaha, izin keramaian, serta kepatuhan terhadap jam operasional.
- Jika ditemukan narkotika atau praktik prostitusi, aparat harus memproses hukum secara pidana dan menyita seluruh barang bukti.
- Jika terbukti melanggar Perda, berikan sanksi administratif berat. Jika ditemukan tindak pidana, izin usaha wajib dicabut dan tempat hiburan ditutup permanen.
Sentral Mahasiswa Riau juga secara tegas memberikan tenggat waktu selama 7x24 jam kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan nyata.
" Jika dalam sepekan ke depan tidak ada respons dan langkah konkret, mahasiswa mengancam akan turun ke jalan dan menggelar aksi damai besar-besaran di Mapolres Inhil dan Kantor Bupati Inhil, " tandasnya. (Tim/Red)
