HALTIM, JurnalMalut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur telah menjadwalkan pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Senin besok 23 September 2024 yang akan diselenggarakan dikantor KPU Haltim.Ketua KPU Halmahera Timur Sukardi Lite
selain itu, KPU Haltim juga mengeluarkan aturan hasil kesepakatan bersama KPU TNI-Polri dan Lasion Ofisial atau LO pasangan calon. Salah satunya yang dilarang KPU adalah pasangan calon tidak diperbolehkan mengarahkan masa pendukungnya ke kantor KPU menjelang pencabutan nomor urut.
Ketua KPU Halmahera Timur Sukardi Lite mengatakan, point kesepakatan tersebut ihwal larangan mobilisasi masa pendukung pasangan calon disekapati bersama antara KPU, TNI-Polri dan LO salah satunya Satunya yang menjadi poin kesepakatan yaitu masa yang berhak dampingi pasangan calon hanya berjumlah sebelas orang untuk mengikuti undian nomor urut.
"Sebelumnya ditanggal 16 September lalu kami telah melakukan rapat koordinasi antara KPU, Pihak Kepolisian, TNI dan LO pasangan calon. Ada beberapa point yang disepakati. Karena penentuan jumlah orang yang akan mendampingi pasangan calon itu ditetapkan KPU berdasarkan hasil rapat koordinasi hanya sebelas orang yang mendampingi," katanya Minggu 22 September.
Sukardi menyatakan, masing-masing pasangan calon berkewajiban menyampaikan kepada pendukung dan simpatisan supaya tetap standby alias berdiam diri di masing-masing kediaman atau posko pasangan calon untuk menyaksikan proses undian melalui live streaming yang disiarkan di cancel YouTube KPU.
"Tidak ada pengarahan masa ke kantor KPU, itu yang menjadi kesepakatan kami bersama tapi kami KPU berkewajiban untuk menyampaikan informasi pencabutan nomor urut melalui live streaming dan masing-masing pendukung bisa nonton dan saksikan secara online di posko masing-masing," jelasnya. (red)
Komentar