![]() |
| Ilustrasi |
TERNATE, JurnalMalut.com – Penyidik Subdirektorat II Ditreskrimum Polda Maluku Utara resmi menahan seorang pria berinisial NN (37) atas dugaan kasus investasi bodong yang mencakup tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Pulau Taliabu.
Kasus yang bergulir sejak April hingga November 2024 ini mencatatkan angka kerugian yang fantastis. Korban diduga teperdaya hingga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 miliar.
Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi alat bukti yang sah dan kuat.
"Tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan atau TPPU di Kabupaten Pulau Taliabu telah ditahan oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara," ujar Hadi kepada media, Senin (7/9/2026).
Hadi mengatakan berdasarkan hasil penyidikan mendalam, modus yang dilancarkan NN terbilang rapi. Tersangka memanfaatkan nama besar kawasan industri di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan menawarkan kerja sama fiktif sebagai penyuplai bahan makanan.
Untuk meyakinkan korbannya, NN mengeklaim memiliki kontrak kerja sama resmi sebagai pemasok di perusahaan tersebut. Korban yang tergiur kemudian setuju untuk menanamkan modal dalam jumlah besar.
Bukannya dibelikan bahan makanan, aliran dana investasi tersebut justru dipecah ke beberapa rekening di bawah kendali tersangka. Guna menjaga kepercayaan korban, tersangka memutar sebagian uang tersebut dan mentransfernya kembali ke korban, seolah-olah sebagai "keuntungan" atau deviden nyata dari bisnis mereka.
Kenyataannya, sisa uang miliaran rupiah tersebut dialihkan ke sejumlah rekening penampung sebelum akhirnya ditarik tunai oleh NN. Bukannya menghasilkan profit, uang tersebut justru habis dipakai untuk keperluan pribadi tersangka.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aliran dana haram tersebut digunakan NN untuk membayar utang pribadi ke pihak lain. Selain itu, uang korban juga berubah wujud menjadi deretan aset mewah, mulai dari rumah, bidang tanah, kendaraan roda dua, telepon genggam, mesin fiber, hingga perabot rumah tangga.
Saat ini, seluruh aset tersebut beserta dokumen rekening koran telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti untuk memperkuat dakwaan di persidangan. Atas perbuatannya, tersangka NN kini harus mendekam di balik jeruji besi dan bersiap menghadapi jeratan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. (Jul/Red)
