-->


Revitalisasi Bahasa Sawai Jadi Program Prioritas Pemda Halteng

Editor: Jurnalmalut
Rapat koordinasi revitalisasi bahasa daerah 

HALTENG, JurnalMalut.com - Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara Menginisiasi rapat koordinasi (Rakor) terkait revitalisasi bahasa daerah.

Agenda tersebut berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Senin 26 Januari 2026.

Nurul Istiqamallah, S.H., M.H selaku perwakilan dari Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara mengatakan revitalisasi bahasa daerah merupakan agenda strategis untuk menindaklanjuti program merdeka belajar yang bertujuan melestarikan bahasa daerah dari kepunahan melalui sinergi dengan pemerintah daerah Halmahera Tengah.

"Untuk tahun 2026, salah satu bahasa daerah yang bakal diveritalisasi adalah bahasa Sawai, sesuai yang disepakati dalam rakor bersama pemerintah daerah Halmahera Tengah, ” ujarnya.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi oleh balai bahasa terkait kepunahan bahasa daerah disebabkan oleh lajunya modernisasi.

"Untuk mengantisipasi kepunahan tersebut, Balai Bahasa telah melakukan revitalisasi bahasa daerah salah satunya bahasa daerah yakni bahasa Sawai yang kini menjadi prioritas di tahun 2026, " jelasnya.

Selain itu, Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara juga akan mendorong payung hukum tentang pemberlakuan pembelajaran bahasa daerah disetiap lembaga pendidikan, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk dieksekusi melalui perda.

Sementara Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, menyatakan Pemda Halteng menyambut dan mendukung penuh program Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, sebagai wujud dari pelaksanaan amanat Permendagri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.

"Pemda Halteng tetap berkomitmen mendukung Balai bahasa untuk melakukan revitalisasi bahasa daerah dengan cara melalui lembaga pendidikan agar tidak punah," ungkapnya.

Lanjutnya, upaya perlindungan dan revitalisasi bahasa daerah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain menurut Undang-undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

"Namun, kita juga perlu jujur melihat kenyataan bahwa bahasa Sawai kini berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Sebagian besar penuturnya berusia di atas 40 tahun, sementara penggunaan di kalangan generasi muda terus menurun. Jika tidak diantisipasi, kondisi ini berpotensi membawa Bahasa Sawai menuju kepunahan, " pungkasnya. (Yadin/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini