GPM Desak Kejati Malut Kejar Tunggakan Miliaran Rupiah PT WKM dan Raksasa Nikel

Editor: Jurnalmalut


Fungsionaris GPM Maluku Utara, Yuslan Gani

TERNATE, JurnalMalut.com –  Sejumlah perusahaan kakap, khususnya yang bergerak di industri nikel Kabupaten Halmahera Timur, kini berada di bawah sorotan tajam. 

Mereka diduga kuat mangkir dari kewajiban membayar Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga menembus angka miliaran rupiah.

Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara langsung mengambil langkah konkret Pada Rabu (02/09/2026), massa GPM menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk menuntut keadilan fiskal bagi daerah.

Fungsionaris GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, dengan lantang menyatakan bahwa setiap investor yang mengeruk kekayaan alam di Maluku Utara wajib tunduk pada aturan daerah. Salah satu yang paling disorot adalah PT Wana Kencana Mineral (WKM).

"Ada perusahaan yang masih mengantongi tunggakan alias utang pajak jumbo kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai Rp5.440.839.750,00, yaitu PT WKM," tegas Yuslan di sela-sela aksi.

GPM menilai PT WKM beserta sejumlah korporasi lainnya telah mengangkangi berbagai regulasi krusial terkait pajak daerah. 

Demi memberikan efek jera, Yuslan mendesak Kepala Kejati Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy, untuk segera bertindak tegas.

"Kami meminta Kajati Maluku Utara melaporkan masalah ini ke Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Pusat. Sanksi tegas harus dijatuhkan kepada PT WKM dan perusahaan pembangkang lainnya, " ujar Yuslan.

Bukan hanya urusan air permukaan, kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) di sektor pertambangan Maluku Utara juga berada di titik nadir. 

Berdasarkan data yang dihimpun, total tunggakan PKB dari empat perusahaan besar mencapai Rp6.623.279.794,00.

Berikut adalah daftar perusahaan yang menunggak PKB:

  • PT A (Halmahera Timur): Rp600.462.428,00
  • PT FH (Halmahera Timur): Rp208.709.277,00
  • PT IWIP (Halmahera Tengah): Rp146.799.652,00
  • PT Wana Kencana Mineral (WKM): Belum membayar PAP sebesar Rp5.436.667.250,00
Bobroknya tata kelola pajak ini kian benderang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III-2025. LHP Nomor: 29/LHP/DPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 yang terbit tanggal 22 Desember 2025. Dalam laporan tersebut mengungkap fakta mengejutkan.

Maluku Utara berpotensi kehilangan penerimaan PAP minimal sebesar Rp6.111.415.871,00 akibat adanya delapan perusahaan yang memanfaatkan air permukaan secara ilegal alias belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP).

Ironisnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan UPTD PPD setempat mengaku baru mengetahui adanya pemanfaatan air permukaan tersebut saat BPK melakukan audit di lapangan. 

Selain itu, ditemukan juga kasus PT MAS yang hingga kini belum bisa dipungut pajaknya karena masih tersangkut pengurusan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU).

Berdasarkan hasil perhitungan minimal BPK sepanjang tahun 2024 dan 2025, berikut adalah rincian 8 instansi dan perusahaan yang memanfaatkan air permukaan namun belum dipungut pajaknya:

  • PT WKM: Rp5.440.839.750,00
  • PDAM Halmahera Selatan: Rp389.162.923,00
  • PDAM Pulau Morotai: Rp92.717.537,00
  • PDAM Kabupaten Halmahera Tengah: Rp86.284.539,50
  • PDAM Kabupaten Halmahera Utara: Rp42.069.887,50
  • PDAM Kepulauan Sula: Rp29.723.935,00
  • PDAM Kabupaten Taliabu: Rp25.059.099,00
  • PT MT: Rp5.558.200,00

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen PT WKM, PT MT, serta masing-masing Kepala PDAM Kabupaten terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai skandal tunggakan pajak ini. (Tim)
Share:
Komentar

Berita Terkini