SEMMI Malut Desak Polda Usut Dugaan Material Ilegal Proyek Jembatan Ake Dolik

Editor: Jurnalmalut
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H Rivai

TERNATE, JurnalMalut.com — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara secara tegas  Polda Malut segera mengusut tuntas dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan Jembatan Ake Dolik pada ruas Saketa–Dahepodo, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua SEMMI Malut, Sarjan H Rivai, mengatakan proyek bernilai fantastis Rp12,98 miliar yang dikerjakan oleh CV Adiguna Sarana tersebut diduga kuat menggunakan material pasir dan batu kerikil tanpa izin resmi dari kawasan Sungai Fulai. 

Menurutnya, berdasarkan keterangan Kepala Desa Fulai, diperkirakan ada sekitar 150 dump truck material yang telah dikeruk dan diangkut dari wilayah tersebut secara ilegal.

"PW SEMMI Maluku Utara menilai tindakan ini sebagai bentuk pembiaran tindak pidana yang berpotensi besar merugikan keuangan negara sekaligus merusak ekosistem lingkungan setempat, " ujarnya, Senin (7/9).

Demi tegaknya keadilan, PW SEMMI Maluku Utara melayangkan tuntutan keras kepada aparat penegak hukum:

  • Desak Kapolda Maluku Utara segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh, objektif, dan profesional terhadap seluruh rantai pengadaan material proyek.
  • Desak Kepolisian wajib mengusut tuntas asal-usul material, izin lokasi lahan, armada pengangkutan, hingga memeriksa manajemen pelaksana proyek (CV Adiguna Sarana).
  • Jika pihak kontraktor mengklaim material tersebut legal, mahasiswa menantang pihak penyedia jasa dan instansi terkait untuk membuka dokumen perizinan resmi serta bukti pembayaran retribusi kepada publik.

"Penggunaan anggaran negara dalam proyek infrastruktur harus bersih dari praktik-praktik ilegal. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dari Polda Maluku Utara." pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan kontraktor terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tuntutan tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang menanti ketegasan hukum di bumi Maluku Utara. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini