![]() |
| Upacara pencopotan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman |
SOFIFI, JurnalMalut.com – Langkah tegas diambil Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dalam menjaga integritas dan marwah institusi Polri.
Sebanyak 21 personel di jajaran Polda Maluku Utara resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Upacara pencopotan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, di lapangan apel Catur Prasetya pada Senin, 7 September 2026.
Irjen Pol. Arif Budiman mengungkapkan bahwa dari puluhan personel yang dijatuhi sanksi pemecatan tersebut, kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah menjadi pelanggaran yang paling mendominasi.
Tindakan radikal ini diambil sebagai bukti nyata bahwa Polri berkomitmen penuh dalam membangun kembali dan menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kita membangun lagi kepercayaan masyarakat bahwa selama ini Polri tidak main-main. Apabila ada oknum anggota yang melanggar dan mencoreng institusi, kita akan memberikan punishment atau penindakan tegas," ujarnya.
Jenderal bintang dua tersebut menegaskan bahwa sanksi PTDH ini merupakan realisasi dari penerapan sistem reward and punishment (penghargaan dan hukuman) yang konsisten di tubuh Polri. Institusi tidak akan menutup mata bagi mereka yang berprestasi, namun juga tidak akan menoleransi mereka yang mencoreng nama baik kepolisian.
"Komitmen kita selalu seimbang. Anggota yang berprestasi akan kita berikan penghargaan setinggi-tingginya. Sebaliknya, yang melanggar akan ditindak tegas agar menjadi pelajaran bagi personel lainnya," tuturnya.
Kapolda tidak menampik bahwa keputusan memecat puluhan anak buahnya adalah pil pahit yang harus ia telan. Ia mengaku sedih karena upacara semacam ini bukanlah hal yang membanggakan bagi institusi.
"Ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya, hal ini tidak perlu terjadi. Tetapi karena ketentuan hukum yang mengatur demikian, dengan sangat berat hati PTDH ini harus kami lakukan," ungkapnya
Meski status dinas mereka telah dicabut, Kapolda menyatakan bahwa mantan personel tersebut akan tetap dipandang sebagai bagian dari keluarga besar Polri, hanya saja kini mereka menempuh jalur profesi yang berbeda.
Selain menyoroti masalah disiplin internal, Kapolda juga memanfaatkan momentum ini untuk mengingatkan seluruh personel aktif agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia meminta anggotanya untuk selalu melakukan cross-check terhadap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya ke publik."Bijak dalam bermedia sosial dan membagikan informasi. Jangan sampai salah informasi yang berujung pada rusaknya nama baik pribadi maupun institusi," pesannya.
Peringatan Keras Bagi Mantan Anggota pelaksanaan upacara ini sengaja dipublikasikan agar masyarakat mengetahui secara transparan bahwa 21 personel tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari kepolisian.
Surat Keputusan (Skep) pemberhentian pun telah resmi diterbitkan.Kapolda memberikan peringatan keras kepada para mantan anggota agar tidak lagi menyalahgunakan nama besar Polri dalam kehidupan sehari-hari mereka.
"Hari ini resmi kita upacarakan supaya masyarakat tahu. Sehingga, jika ke depan mereka masih membawa-bawa atau menjatuhkan nama institusi, kami tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas secara hukum," pungkas Kapolda Maluku Utara. (Jul/Red)
