![]() |
| Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, |
TERNATE, JurnalMalut.com – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C ilegal.
Aktivitas pengerukan pasir, batu, tanah urug, hingga kerikil tanpa izin resmi ini ditengarai marak beroperasi di sejumlah wilayah strategis Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan.
Tak hanya membidik legalitas tambang, GPM juga menuntut aparat penegak hukum menelusuri aliran material tersebut.
Kuat dugaan, hasil galian yang merusak lingkungan ini sengaja dipasok untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur di daerah.
Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, mengatakan aktivitas yang diduga ilegal ini masih eksis dan beroperasi secara terang-terangan. Di Kota Ternate, titik pengerukan terpantau berada di Kelurahan Tobololo dan Sulamadaha, Kecamatan Pulau Ternate. Sementara di Kota Tidore Kepulauan, aktivitas serupa terdeteksi di Kelurahan Toloa.
Menurutnya, jika pengerukan ini benar-benar berjalan tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi, maka dampaknya akan sangat fatal. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai kelalaian administrasi semata, melainkan ancaman nyata bagi kelestarian ekologis dan tata ruang daerah.
"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera turun tangan, menelusuri di lapangan, dan memanggil sejumlah pemilik dugaan tambang galian C tersebut," tegas Yuslan dalam keterangan persnya, Selasa (8/9/2026).
GPM juga mempertanyakan komitmen serta perkembangan penanganan kasus oleh Polda Maluku Utara. Sebelumnya, pihak kepolisian dikabarkan telah memeriksa tiga orang terduga pemilik tambang galian C yang berinisial AT, JW, dan F.Namun, Yuslan menyayangkan hingga saat ini belum ada kejelasan status hukum maupun kelanjutan dari pemeriksaan tersebut.
Mandeknya kasus ini memicu spekulasi publik dan tanda tanya besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tambang ilegal.
"Masyarakat butuh transparansi. Jangan sampai pemeriksaan kemarin hanya sekadar formalitas tanpa ada tindak lanjut yang konkret," ungkap Yuslan.
GPM mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin (peti) merupakan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), para pelaku penambangan ilegal dapat dijerat hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Lebih dari itu, aktivitas destruktif ini juga berpotensi menabrak UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pengoperasian galian C di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043.
Oleh karena itu, GPM mendesak Kejati Malut melakukan investigasi menyeluruh mulai dari status legalitas tambang, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, hingga mengaudit proyek-proyek yang menampung material dari galian C bermasalah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari para pengusaha galian C berinisial AT, JW, dan F terkait gelombang desakan hukum yang diarahkan kepada mereka. (Tim)
