TERNATE. JurnalMalut.com - Kuasa Hukum Nuryani Abdullah anak dari mantan wakil Gubernur Maluku Utara Majid Abdullah resmi melakukan pencabutan laporan polisi di Polres Halmahera Barat.
Laporan Polisi tersebut telah dilaporkan di Polres Halmahera Barat sejak tanggal 4 November 2025 terkait dugaan kasus Penyerobotan Hak atas tanah yang telah bersertifikat Hak Milik No. 225 dan No. 226 milik dirinya dan Ayahnya Majid Abdullah seluas 3 Hektar lebih terletak di Desa Domato Kec. Jailolo Selatan, Kab. Halmahera Barat yang diduga dilakukan pihak lain.
melalui Kuasa Hukumnya Romy S. Djafaar menyampaikan bahwa Klien kami telah melaporkan tindakan tersebut berdasarkan laporan pengaduan tertanggal 4 November 2025 di Polres Halmahera Barat.
"Laporan beserta bukti-bukti kepemilikan telah kami berikan kepada pihak kepolisian sejak dibuatnya laporan Polisi Tertanggal 4 November 2025 dan bukti yang lainnya untuk kepentingan proses ini". jelasnya Rabu 3/9/2026
dirinya menambahkan pihaknya juga telah mengajukan 2 orang saksi untuk memperkuat laporan tersebut agar segera ditindaklanjuti dan kliennya segera mendapatkan kepastian hukum.
"selain telah melakukan pemeriksaan (BAP) kepada klien kami, saksi yang kami ajukan juga telah dilakukan pemeriksaan (BAP) oleh pihak penyidik. tuturnya
lanjut romy penanganan penyidik Polres Halmahera Barat terkesan lamban dan tidak ada perkembangan yang signifikan hingga saat ini.
" sudah 10 bulan sejak laporan polisi kami dan tidak ada kemajuan laporan yang kami sampaikan bahkan surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPHP) terakhir tertanggal 21 agustus 2026 pihak penyidik pada intinya menyarankan pihak kami untuk menempuh terlebih dahulu jalur perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan". ungkapnya
menurutnya hal itu sama saja dengan memberhentikan proses laporan Pidana hingga proses pengajuan gugatan (perdata) mempunyai kekuatan hukum tetap.
" inikan sesuatu yang sangat aneh, bagimana penyidik dapat menyarankan hal demikian karena lahan tersebut telah mempunyai sertifikat hak milik dan tercatat atas nama klien kami dan sejauh ini belum dilakukan pembatalan sehingga secara hukum lahan tersebut merupakan milik klien kami dan penempatan pihak lain dilahan tersebut jelas merupakan tindak pidana Penyerobotan karena tanpa seijin pihak kami". tegasnya
dirinya juga menjelaskan karena tidak ada progres dalam laporan tersebut maka pihaknya telah mengajukan surat pencabutan laporan tertanggal 2 September 2026 dan berniat untuk membuat laporan kembali ke Diskrimum Polda Maluku Utara.
"kemarin kami telah secara resmi mengirimkan surat pencabutan laporan kepada pihak Penyidik Polres Halbar karena kami nilai laporan kamj tidak ada progres sama sekali dan berniat untuk melaporkan kembali ke Diskrimum Polda Maluku Utara dengan harapan dapat di tindaklanjuti secepatnya dan klien kami mendapatkan keadilan". ungkapnya
saat disinggung oleh wartawan jurnalmalut.com terkait langkah yang akan diambil terhadap penyidik Polres Halbar, dengan tegas dirinya menyampaikan akan melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polda Malut hingga tebusannya ke Kapolri.
" kemarin kami telah menyurat ke Propam Polda malut tetapi hanya bersifat pemberitahuan tetapi selanjutnya kami melalui kantor hukum akan menyampaikan laporan secara resmi dengan tebusan langsung ke Kapolda Malut bahkan ke pihak Div. Propam Polri dengan Harapan kedepannya tidak terjadi lagi kepada para pencari keadilan yang lainnya.. tutupnya. (Tim)
