Respon Aksi SEMMI, Jampidsus Pastikan Kasus Tunjangan DPRD Ternate Jadi Atensi Kejagung

Editor: Jurnalmalut
PW SEMMI Malut saat melakukan audiensi dengan perwakilan Jampidsus. 

JAKARTA, JurnalMalut.com – Kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate kini resmi masuk radar dan menjadi atensi serius Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hud, mengungkapkan bahwa selepas menggelar aksi, pihaknya langsung difasilitasi untuk melakukan audiensi (hearing) dengan perwakilan Jampidsus. Dalam pertemuan tersebut, Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini.

"Tadi setelah aksi kami diajak bertemu dengan teman-teman dari Jampidsus. Mereka memastikan untuk kasus ini akan tetap menjadi atensi dari Kejagung," ujar Sarjan usai hearing bersama perwakilan Jampidsus, Jumat, 4 September 2026.

Keseriusan Kejagung langsung terlihat di sela-sela aksi. Pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung langsung menghubungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara via telepon untuk mengecek progres penanganan kasus di daerah.

"Tadi mereka juga langsung konfirmasi ke Kejati Malut terkait perkembangan kasus melalui kontak langsung dengan Kasi Penkum Kejati Malut " tambah Sarjan.

Dalam tuntutannya, PW SEMMI Malut meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa tiga nama klaster utama yang diduga kuat berkaitan langsung dengan kebijakan anggaran tersebut:

  • M. Tauhid Soleman (Wali Kota Ternate) – Selaku pihak yang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021.
  • Muhajirin Bailusy (Mantan Ketua DPRD Kota Ternate periode 2019–2024) – Disebut sebagai pihak penerima tunjangan.
  • Rizal Marsaoly (Ketua TAPD / Sekda Kota Ternate) – Disebut sebagai pihak penyusun anggaran pada periode terkait.

Sarjan menegaskan, kewenangan seorang kepala daerah dalam menerbitkan regulasi seperti Perwali memiliki batasan hukum yang ketat. Kebijakan kenaikan tunjangan ini dinilai menabrak aturan di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.

SEMMI menilai ada indikasi kuat bahwa kenaikan tunjangan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa kajian hukum yang valid.

"Apabila kenaikan tersebut tidak didasarkan pada data pasar oleh appraisal atau Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), atau tanpa kajian memadai dari lembaga berwenang seperti BPKP dan KPKNL, maka terdapat indikasi kuat bahwa Peraturan Wali Kota diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif," jelas Sarjan.

Ia menambahkan, jika indikasi pelanggaran prosedur ini nantinya terbukti secara sah di mata hukum, maka kebijakan tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara demi menguntungkan kelompok tertentu. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini