TERNATE, JurnalMalut.com — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku Utara secara resmi menarik laporan polisi terhadap pengusaha Boyke Tedean.
Pencabutan laporan terkait dugaan investasi dan pinjaman tanpa izin tersebut dilakukan secara kelembagaan pada Selasa (12/8/2026).
Sebelumnya, SEMMI melaporkan Boyke Tedean ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara pada 16 Juni 2026. Namun, setelah melalui proses perkembangan, organisasi mahasiswa ini memilih mengajukan permohonan pencabutan laporan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, bersama Sekretaris M. Yamin Yakub, menandatangani langsung surat pernyataan pencabutan tersebut. Mereka menegaskan bahwa keputusan ini diambil secara sadar, tanpa paksaan, dan didasari oleh penyelesaian secara kekeluargaan.
"Kami memilih menempuh jalur kekeluargaan karena belum memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan dugaan tersebut. Saat ini, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian," tulis pengurus SEMMI dalam surat resminya.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, SEMMI menyatakan bahwa perkara yang sempat bergulir di Ditreskrimum Polda Maluku Utara tersebut kini telah selesai sepenuhnya secara kelembagaan. (Tim)
