| Kantor Gubernur Malut |
SOFIFI, JurnalMalut.com - Menjelang perayaan Hari Suci Nyepi Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah, para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Maluku Utara diberikan "napas lega" melalui penerapan sistem kerja fleksibel.
Langkah ini
diambil untuk menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan hak ibadah tanpa
mengorbankan kualitas pelayanan kepada rakyat.
Sekretaris Daerah
Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, secara resmi menerbitkan Surat
Edaran Nomor 000.8.6.1/1327/SE/2026.
Aturan ini bukan
sekadar formalitas, melainkan instruksi teknis yang mengizinkan ASN menjalankan
tugas melalui skema Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) pada
tanggal-tanggal krusial di bulan Maret 2026.
Penyesuaian ini dijadwalkan berlangsung dalam dua fase
penting:
Fase Penyesuaian Sistem Kerja
• Fase Nyepi: Tanggal 16–17 Maret 2026 (2 hari sebelum libur
nasional).
• Fase Idulfitri: Tanggal 25–27 Maret 2026 (3 hari
pasca-cuti bersama).
“Penyesuaian ini dilakukan agar pelaksanaan tugas kedinasan
tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
maupun pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Samsuddin A. Kadir, Sabtu
(14/3/2026).
Disabilitas dan Lansia Jadi Prioritas
Meskipun fleksibilitas diberikan, Sekda Malut memberikan
peringatan keras bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar
masyarakat.
Layanan
kesehatan, transportasi, dan keamanan wajib tetap beroperasi 100 persen.
Samsuddin menekankan bahwa teknologi harus dimanfaatkan untuk mempercepat
respon.
Bukan justru
menjadi alasan untuk memperlambat layanan.
Lebih jauh, ia
menginstruksikan agar kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas,
serta ibu hamil tetap mendapatkan akses prioritas meski sistem kerja sedang
dalam masa transisi. (JM)