Pemprov Malut Terapkan Sistem Kerja Fleksibel

Editor: Jurnalmalut

 

Kantor Gubernur Malut

SOFIFI, JurnalMalut.com - Menjelang perayaan Hari Suci Nyepi Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah, para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Maluku Utara diberikan "napas lega" melalui penerapan sistem kerja fleksibel.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan hak ibadah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada rakyat.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/1327/SE/2026.

Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan instruksi teknis yang mengizinkan ASN menjalankan tugas melalui skema Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) pada tanggal-tanggal krusial di bulan Maret 2026.

Penyesuaian ini dijadwalkan berlangsung dalam dua fase penting:

Fase Penyesuaian Sistem Kerja

• Fase Nyepi: Tanggal 16–17 Maret 2026 (2 hari sebelum libur nasional).

• Fase Idulfitri: Tanggal 25–27 Maret 2026 (3 hari pasca-cuti bersama).

“Penyesuaian ini dilakukan agar pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Samsuddin A. Kadir, Sabtu (14/3/2026).

Disabilitas dan Lansia Jadi Prioritas

Meskipun fleksibilitas diberikan, Sekda Malut memberikan peringatan keras bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan wajib tetap beroperasi 100 persen. Samsuddin menekankan bahwa teknologi harus dimanfaatkan untuk mempercepat respon.

Bukan justru menjadi alasan untuk memperlambat layanan.

Lebih jauh, ia menginstruksikan agar kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, serta ibu hamil tetap mendapatkan akses prioritas meski sistem kerja sedang dalam masa transisi. (JM)

Share:
Komentar

Berita Terkini