Polisi Ringkus Bos Travel Umrah Bodong Rp2,5 Miliar di Bali

Editor: Jurnalmalut
Polisi berhasil meringkus AI di Denpasar, Bali

SOFIFI, JurnalMalut.com – Pelarian AI, tersangka kasus dugaan penipuan investasi dan perjalanan ibadah umrah bernilai miliaran rupiah, akhirnya kandas. 

Jajaran penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berhasil meringkus AI di Denpasar, Bali, pada Senin (24/08/2026).

Tersangka yang terafiliasi dengan PT0 Betteravel Indonesia Perkasa ini langsung diterbangkan ke Ternate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, didampingi Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan respon cepat kepolisian atas jeritan masyarakat yang menjadi korban.

"Polda Maluku Utara berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang ada," tegas Kombes Pol Hadi Poerwanto dalam konferensi pers di Sofifi, Senin (31/08/2026).

Kasus ini mencuat setelah Polda Maluku Utara dan Polres Ternate menerima gelombang laporan dari para calon jemaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban diketahui telah menyetor uang secara bertahap sejak Juli hingga November 2025.

Namun, mimpi suci para jemaah untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci mendadak sirna. Hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan tiba, pihak travel tak kunjung memberangkatkan mereka.

Tidak main-main, total kerugian yang dialami para korban sejauh ini ditaksir mencapai Rp2.505.500.000 (dua miliar lima ratus lima juta lima ratus ribu rupiah).

Guna memperkuat bukti kejahatan tersangka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti vital dari pelapor, mulai dari surat rekomendasi, invoice resmi PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer bank, hingga rekening koran.

Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan AI saja. Penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman intensif untuk melacak aliran dana jemaah serta memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran bisnis travel tersebut.

"Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini agar segera menyampaikannya kepada penyidik," tambah Kabidhumas.

Polda Maluku Utara juga mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar lebih selektif dan waspada dalam memilih biro perjalanan umrah. Warga diminta aktif mengecek legalitas agen resmi, memastikan kejelasan jadwal, serta disiplin menyimpan semua dokumen dan bukti pembayaran.

"Masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Polri akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutupnya. (Jul/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini