![]() |
| DJP dan Polda Metro Jaya berhasil ungkap jaringan besar produksi dan peredaran meterai ilegal |
JAKARTA, JurnalMalut.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan besar produksi dan peredaran meterai ilegal.
Operasi bersama (joint investigation) ini dilakukan di lima wilayah sekaligus, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Langkah penegakan hukum ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Rangkaian investigasi dan penindakan berlangsung dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan sindikat, termasuk mesin produksi, bahan baku kertas, meterai palsu, serta meterai bekas pakai yang telah direkondisi.
Dari hasil pemeriksaan bahan baku, petugas menyita tiga gulungan kertas yang diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungannya. Berkat penyitaan material tersebut, pemerintah berhasil mencegah potensi kehilangan penerimaan negara yang nilainya mencapai Rp1 triliun.
Meski demikian, sindikat ini tercatat sudah sempat mengedarkan sebagian produk ilegal mereka ke masyarakat. Berdasarkan data investigasi, total meterai ilegal yang telah terjual mencapai 4.007.334 keping, yang mengakibatkan kerugian riil pada pendapatan negara sebesar Rp40.073.340.000.
Selain itu, penyitaan mesin produksi yang memiliki kapasitas pembuatan hingga 900.000 keping meterai per tahun ini juga mengeliminasi potensi kerugian negara lebih lanjut sebesar Rp9.000.000.000.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polda Metro Jaya atas sinergi yang kuat dalam mengawal penerimaan negara.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga ini sangat krusial demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan memengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut," kata Bimo.
Ia menambahkan bahwa dokumen yang kewajiban bea meterainya tidak atau kurang dibayar secara sah tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan. Oleh karena itu, penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen DJP dan aparat penegak hukum dalam melindungi hak penegakan hukum masyarakat.
Para tersangka kini menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Produsen dan pengedar meterai palsu dijerat dengan Pasal 24 dan Pasal 25, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan meterai rekondisi atau bekas pakai dibidik dengan Pasal 26, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Menyikapi temuan ini, DJP mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memastikan bahwa meterai tempel yang digunakan adalah meterai sah yang belum pernah dipakai. Dokumen yang kedapatan menggunakan meterai palsu atau rekondisi dianggap belum melunasi kewajiban pajak, sehingga pemilik dokumen wajib melakukan pemeteraian kemudian sesuai dengan aturan baku.
Masyarakat juga diminta untuk hanya membeli meterai melalui kanal resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan tidak tergiur dengan harga murah di bawah nilai nominal resmi.
DJP mengharapkan peran aktif publik untuk segera melaporkan kepada otoritas pajak atau kepolisian jika menemukan indikasi adanya produksi atau peredaran meterai ilegal di lingkungan sekitar demi mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (JM)
