Simpan Ganja di Plafon Kamar Mandi, Pemuda di Ternate Diciduk Polisi

Editor: Jurnalmalut
Terduga pelaku saat diamankan 

TERNATE, JurnalMalut.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, pada Rabu (10/6/2026). 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial ZYT (19) beserta ratusan paket siap edar.

Penangkapan dipimpin oleh tim operasional Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat. 

Petugas yang melakukan pengintaian langsung menyergap pelaku dan menemukan 32 sachet ganja di dalam tas ranselnya.

Mengejutkannya, saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia masih menyimpan pasokan lain di rumahnya. 

Polisi yang bergerak cepat melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan 231 sachet ganja tambahan yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi.

Dari tangan pelaku, total barang bukti yang disita meliputi, 309 gram ganja yang dikemas dalam 263 sachet kecil, 1 alat isap sabu (bong) lengkap dengan pipa kaca, 5 bal sachet plastik bening kosong untuk pengemasan, 1 unit ponsel iPhone 11 warna hitam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, menegaskan bahwa pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolda untuk pengembangan kasus. 

Ia juga meminta masyarakat terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memberantas narkoba di Maluku Utara. (Jul/Red).

Share:
Komentar

Berita Terkini