Pemuda di Ternate Diciduk Bersama 23 Sachet Tembakau Sintetis

Editor: Jurnalmalut

Terduga pelaku saat diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Malut

TERNATE, JurnalMalut.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Jumat (29/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial MAG (21) yang diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis tembakau sintesis.

Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga yang mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram di wilayah mereka. 

Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh tim yang dipimpin Panit Unit 5, Ipda Harbun Fatmona. Setelah melakukan pengintaian ketat, polisi bersama aparat kelurahan setempat langsung merangsek masuk ke rumah target.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 23 sachet plastik bening berisi tembakau sintetis. 

Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung A05 milik pelaku yang diduga kuat menjadi alat transaksi.

Bobby mengatakan, MAG mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi sendiri. Pemuda ini juga membeberkan modus operandinya yang memanfaatkan platform media sosial Instagram untuk memesan tembakau sintetis tersebut dari luar daerah.

"Saat ini, MAG beserta puluhan paket tembakau sintetis telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Malut. Polisi kini tengah melakukan pelacakan digital guna memburu bandar utama dan membongkar jaringan pemasok atas pemesanan daring tersebut, " pungkasnya. (Jul/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini