![]() |
| Istimewa |
TERNATE, JurnalMalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi membidik proyek pembangunan Vila Lago Montana yang berlokasi di atas Danau Laguna, Kelurahan Fitu, Ternate Selatan.
Langkah ini diambil guna mengusut tuntas polemik status lahan dan dugaan pelanggaran izin lingkungan hidup pada proyek tersebut.
Sebelumnya, proyek vila ini disorot karena diduga belum mengantongi izin lengkap dan masuk dalam area perlindungan lingkungan.
Meski pemilik lahan, Agusti Talib, sempat membantah dan mengeklaim lokasinya berada di kawasan hutan penggunaan lain, kejaksaan tetap bergerak meluncurkan penyelidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima instruksi langsung dari pimpinan untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata/Pulbaket).
"Sudah ada instruksi pimpinan. Pihak terkait akan dimintai klarifikasi soal kebenaran informasi," ujar Andi kepada media, Rabu (10/06/2026).
Saat ini, Bidang Intelijen Kejari Ternate sedang merampungkan administrasi internal untuk menerbitkan Surat Perintah (Sprin) penyelidikan awal.
Proses ini akan berjalan paralel dengan penyelesaian sejumlah perkara lain yang tengah ditangani kejaksaan.
Kejari Ternate menegaskan tidak akan segan memproses hukum pihak-pihak terlibat jika nantinya ditemukan bukti otentik terkait pelanggaran pemanfaatan ruang maupun regulasi lingkungan hidup. (Jul/Red)
