![]() |
| Aksi di depan Kantor KPK RI |
JAKARTA, JurnalMalut.com – Gelombang protes atas dugaan praktik mafia tambang di Maluku Utara kembali mengguncang Ibu Kota. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin (22/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum (APH) segera membongkar konspirasi besar yang diduga meloloskan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Halmahera Timur.
Fokus tuntutan massa tertuju langsung pada Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., MT. GPM menduga kuat Sekda memiliki keterkaitan erat dengan sejumlah persoalan yang membuat aktivitas tambang tanpa izin tersebut bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Massa mendesak KPK dan Kejaksaan Agung bertindak tegas dengan memanggil dan memeriksa Sekda Halmahera Timur. Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan maupun pengetahuannya dalam memuluskan operasi pengerukan nikel ilegal tersebut.
Aksi yang berlangsung dari siang hingga sore hari itu akhirnya membuahkan hasil. Perwakilan KPK keluar menemui massa aksi untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, GPM resmi menyerahkan sejumlah dokumen rahasia sebagai bahan informasi awal untuk mendukung proses penyelidikan.
"Kami juga menyerahkan sejumlah nama potensial yang diduga kuat terlibat dan layak dimintai keterangan oleh penyidik," ujar salah satu perwakilan massa usai audiensi.
Orator aksi, Aziz Abubakar, membeberkan bahwa pengerukan ore nikel yang diduga ilegal di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, kian tidak terkendali. Ia menuding aktivitas ini tetap berjalan mulus karena adanya praktik transaksi bawah meja antara pihak perusahaan dengan oknum di lingkaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
GPM membongkar keberadaan rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang telah beredar sejak tahun 2022. Rekaman tersebut diduga melibatkan pihak perusahaan dengan orang dekat salah satu pejabat tinggi di Pemkab Halmahera Timur terkait permintaan pemenuhan uang pelicin.
Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan manipulasi proses perubahan dokumen tata ruang wilayah demi memuluskan izin tambang.
"Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan," bunyi kutipan rekaman berbahasa daerah yang diputar di depan massa aksi.
Tak hanya rekaman suara, GPM juga mengklaim mengantongi bukti foto pertemuan rahasia antara pihak perusahaan dan orang dekat pejabat pemda di salah satu penginapan di Kota Maba.
Foto tersebut kabarnya memperlihatkan:
- Tumpukan uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja.
- Sebuah tas hitam yang diduga kuat berisi uang tunai dalam jumlah besar.
- Sehelai cek dengan nilai fantastis, berkisar Rp2 miliar.
- Sejumlah pria yang diduga menjadi aktor transaksi duduk bersama di ruangan tersebut.
Kecurigaan GPM diperkuat oleh fakta lapangan yang menunjukkan aktivitas pengerukan nikel tetap berjalan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan misterius yang belum diungkap identitas pemiliknya ini bahkan tetap beroperasi meski diklaim telah mendapat peringatan dari pemerintah daerah, sehingga mengancam kelestarian lingkungan dan ekologi di Dusun Subaim.
GPM juga menyoroti kejanggalan lain: perusahaan tersebut diduga beroperasi di atas sebagian lahan bekas milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT)—perusahaan yang telah pindah ke Pulau Obi, Halmahera Selatan—dan memanfaatkan fasilitas penunjang milik PT KPT tanpa izin yang sah.
Sikap perusahaan ini dinilai sangat tidak kooperatif. Mereka dilaporkan mangkir dari panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara dan mengabaikan rapat fasilitasi yang digelar Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Atas rentetan temuan tersebut, GPM Maluku Utara melayangkan tiga tuntutan tegas kepada KPK dan Kejaksaan Agung:
- Mendesak KPK dan Kejagung segera memanggil dan memeriksa Sekda Halmahera Timur atas dugaan keterlibatan atau pengetahuan terkait konspirasi tambang ilegal.
- Meminta KPK menelusuri dan menindak seluruh aktor yang terlibat dalam perkara ini tanpa pandang bulu.
- Mendesak institusi penegak hukum segera memeriksa jajaran manajemen perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal di Halmahera Timur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur maupun pihak perusahaan terkait mengenai tudingan serius yang dilayangkan oleh GPM Maluku Utara. (Tim)
