![]() |
| Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H Rivai |
TERNATE, JurnalMalut.com — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara melayangkan apresiasi tinggi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Maluku Utara di bawah kepemimpinan Kombes Pol. I Gede Putu Widyana.
Pujian ini diberikan atas ketegasan polisi menetapkan dua oknum pengacara, berinisial S (Safri) dan F, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jual beli aset tanah di Kabupaten Halmahera Selatan.
Langkah berani Polda Malut dinilai sebagai bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas manipulasi administrasi, terutama yang bersinggungan dengan konflik lahan di sektor pertambangan. Ketua PW SEMMI Maluku Utara menegaskan bahwa pemalsuan dokumen bukan pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap hak-hak agraria masyarakat.
4 Poin Pernyataan Sikap PW SEMMI Maluku Utara:
- Dukung Penuh Status Tersangka: Langkah penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 391 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) membuktikan kepolisian bekerja objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
- Desak Usut Aktor Intelektual & Korporasi: Polda Malut dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didesak mendalami aliran perintah serta dugaan keterlibatan perusahaan tambang yang diuntungkan dari tanah tersebut.
- Kawal Kasus hingga P-21: SEMMI akan mengawal ketat koordinasi kepolisian dan kejaksaan agar berkas perkara segera lengkap (P-21) dan maju ke pengadilan tanpa intervensi pihak luar.
- Lindungi Hak Agraria Warga: Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat lokal di kawasan lingkar tambang.
PW SEMMI Maluku Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pers, dan mahasiswa untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan demi menjaga supremasi hukum di Bumi Moloku Kie Raha. (Red)
