![]() |
| Pemusnahan barang bukti berupa Miras dan Senpi Ilegal |
TERNATE, JurnalMalut.com — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, memimpin konferensi pers hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Semester I Tahun 2026. Acara yang digelar di Mapolda Maluku Utara pada Rabu (5/8/2026) ini merilis dua agenda besar, yakni pemusnahan puluhan ton minuman keras (miras) ilegal dan pengungkapan jaringan senjata api (senpi) ilegal lintas negara.
Sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat yang memicu tindak pidana, Polda Malut memusnahkan barang bukti miras hasil tangkapan Semester I Tahun 2026.
Total barang bukti yang diamankan dari operasi gabungan Polda dan Polres jajaran meliputi:
- 55.857,2 liter miras curah
- 28.177 botol miras berbagai merek
- 35.764 kantong miras tradisional
- 2.960 kaleng bir
Jenis miras yang disita terdiri dari Cap Tikus, Saguer, CIU, miras jenis akar, serta berbagai merek bir. Selain penyitaan, petugas di lapangan juga langsung memutus rantai produksi dengan merobohkan tempat penyulingan tradisional dan menebang pohon enau yang menjadi bahan baku.
"Pemberantasan miras ilegal ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi upaya preventif mencegah kriminalitas demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku Utara," tegas Irjen Pol. Arif Budiman.
Pada momentum yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut berhasil membongkar kasus kepemilikan dan peredaran senpi ilegal yang diduga kuat akan diselundupkan ke wilayah Papua.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yakni:
Tersangka: BS (alias UB), ZS, dan SC, sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 pucuk SS1 rakitan, 1 pucuk SS2 semi rakitan, dan 1 pucuk senpi laras panjang jenis SMR, 1 buah magasin dan 206 butir peluru berbagai kaliber.
Kronologi penangkapan bermula pada 17 Juli 2026 saat petugas meringkus BS dan ZS di Halmahera Utara. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka SC yang sempat buron (DPO), sebelum akhirnya ditangkap di kediamannya di Desa Igobula, Galela, pada 3 Agustus 2026.
"Senjata-senjata ini diduga berasal dari luar negeri dan bagian dari jaringan transnasional. Ini ancaman serius. Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan Polri menjaga perbatasan dan mencegah pasokan senjata ke kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tambah Kapolda.
Saat ini, penyidik Polda Malut masih melakukan pengembangan mendalam untuk melacak jalur penyelundupan, asal-usul senjata, serta aktor intelektual lain yang terlibat. Kapolda mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi kepada aparat demi menjaga keamanan wilayah. (Jul/Red)
