![]() |
| Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H. Rifai |
JAKARTA, JurnalMaut.com — Langkah PT Feni Haltim memboyong pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ke Jakarta memicu gelombang kritik keras.
Pelaksanaan uji kelayakan di luar wilayah terdampak dinilai memangkas hak partisipasi masyarakat lokal. Langkah ini juga berisiko fatal pada keabsahan izin operasional perusahaan.
Sarjan H. Rifai, Ketua Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, menegaskan bahwa pembahasan yang jauh dari Halmahera Timur berpotensi kuat memicu cacat prosedural. Hal ini bisa berujung pada pembatalan izin lingkungan serta tuduhan maladministrasi.
"Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, jo. PP No. 22 Tahun 2021, keterlibatan dan partisipasi masyarakat terdampak secara langsung adalah syarat mutlak. Menggelar pembahasan di Jakarta sama saja membungkam hak warga Halmahera Timur untuk bersuara secara transparan," tegas Sarjan, Selasa, (4/8/2026).
Sarjan menjelaskan bahwa jika konsultasi publik dan uji kelayakan AMDAL terbukti membatasi akses warga lokal, maka dokumen Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan otomatis cacat hukum. Kondisi ini membuka peluang Gugatan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan izin dan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat pengabaian hak masyarakat.
Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur juga diimbau untuk tidak memfasilitasi atau menyetujui langkah-langkah yang menabrak aturan hukum ini.
Merespons dugaan pelanggaran prosedural ini SEMMI Malut mengumumkan rencana aksi hukum tegas. Pihaknya menyatakan akan melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur ke Mabes Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan peran dan keterlibatan personil Pemda dalam memfasilitasi serta menyetujui pembahasan AMDAL di Jakarta, yang seharusnya wajib diselenggarakan di daerah terdampak langsung. (Tim)
