-->


Kejati Malut Didesak Periksa Kadis Pendidikan Kota Ternate Atas Dugaan Korupsi

Editor: Jurnalmalut
Aksi di depan kantor Kejati Malut 

TERNATE, JurnalMalut. com - Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) usut tuntas dugaan korupsi sejumlah paket proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melekat di Dinas Pendidikan Kota Ternate tahun 2024

Hal ini disampaikan Koordinator KPK Malut, Yuslan Gani, saat melakukan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Yus mengatakan proyek-proyek tersebut, meliputi rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan laboratorium komputer di beberapa sekolah, mengalami keterlambatan dan dikenai denda.

"Dugaan kasus korupsi di lingkup Dinas Pendidikan diduga kuat melibatkan Kadis Pendidikan, Muchlis Djumadil, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, atas keterlambatan tiga proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2024 di antaranya 

  • Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 26 Ternate dikerjakan CV JM dengan nilai kontrak Rp 505,61 juta. Target selesai 31 Juli 2024, namun baru rampung 24 Maret 2025. Hingga 28 Desember 2024 progres hanya 93,74%. Keterlambatan 78 hari membuat penyedia didenda Rp 39,17 juta.
  • Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 60 Ternate oleh CV BC senilai Rp 736,17 juta. Seharusnya tuntas 31 Juli 2024, namun molor hingga 12 Februari 2025. Progres per 18 Desember 2024 baru 83,55%, keterlambatan 46 hari mengakibatkan denda Rp 30,51 juta.
  • Proyek pembangunan ruang laboratorium komputer SDN 38 Ternate oleh CV LE dengan kontrak Rp 574,49 juta. Meski diberi perpanjangan waktu, pekerjaan tetap molor 24 hari dan terkena denda Rp 12,93 juta.

Untuk itu, KPK mendesak Walikota Ternate untuk mencopot Muhclis Djumadil dari jabatannya. Sekaligus meminta Kejati Malut untuk periksa Kadis Pendidikan dan PPK dalam Proyek tersebut. (Tim/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini