![]() |
| Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H Rifai |
JAKARTA, JurnalMalut.com – Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara berencana melimpahkan kasus dugaan praktik investasi dan pinjaman uang tanpa izin resmi alias rentenir ilegal ke Markas Besar (Mabes) Polri. Kasus ini menyeret seorang pengusaha sukses asal Kabupaten Halmahera Selatan, Aboy Tendean.
Aktivitas keuangan tidak berizin tersebut diduga telah berlangsung lama. Praktik ini menyasar banyak korban di wilayah Halmahera Selatan, terutama para Kepala Desa.
Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan, menilai penanganan kasus di tingkat lokal berjalan di tempat. Laporan resmi yang diajukan oleh pengurus wilayah SEMMI ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut hingga saat ini mandek tanpa perkembangan signifikan. Pihak kepolisian bahkan dinilai tebang pilih karena belum juga memanggil atau memeriksa Aboy Tendean.
Laporan sudah masuk tapi di Ditreskrimum Polda Malut, tapi Aboy belum juga dipanggil atau diperiksa, " ujar Sarjan di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.
Sarjan menduga ada oknum polisi yang membentengi atau menjadi back up dari pengusaha sukses tersebut. Oleh karena itu, SEMMI memilih mengambil langkah tegas dengan melaporkan langsung kasus ini ke Mabes Polri guna menghindari intervensi dari pihak-pihak tertentu di daerah.
Sebelumnya, SEMMI melaporkan Aboy Tendean atas dugaan keterlibatan kuat dalam jaringan praktik investasi bodong dan pinjaman uang ilegal berskala besar di Maluku Utara. (Tim)
