![]() |
| Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GPM, Yuslan Hi. Gani (doc.pribadi) |
JAKARTA, JurnalMalut.com – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melayangkan protes keras terhadap aktivitas PT Smart Marsindo di Maluku Utara. Perusahaan tambang nikel tersebut dituding ingkar janji terkait komitmen pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Hingga Juli 2026, proyek yang sangat dinantikan masyarakat tersebut masih berupa lahan kosong tanpa kepastian.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GPM, Yuslan Hi. Gani, menegaskan bahwa komitmen investasi harus memberikan manfaat nyata, bukan sekadar janji di atas kertas. Kekecewaan warga kian memuncak karena di tengah mandeknya proyek sekolah, PT Smart Marsindo justru dikabarkan bersiap memperluas operasi pertambangannya ke Kabupaten Halmahera Timur.
"Komitmen kepada masyarakat seharusnya dipenuhi terlebih dahulu. Jangan sampai investasi hanya menghadirkan janji tanpa realisasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," ujar Yuslan, Minggu, 26 Juli 2026.
Janji Manis yang Belum Terealisasi
Padahal, rencana pembangunan SMA tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi resmi pada 14 Agustus 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pemprov Maluku Utara, DPRD Maluku Utara, Pemkab Halmahera Tengah, dan PT Smart Marsindo.
Dalam forum tersebut, Pemkab Halmahera Tengah bahkan telah bergerak cepat menyediakan lahan seluas dua hektare. Direktur PT Smart Marsindo, Jilly R. Lumankun, saat itu juga menyatakan kesiapan perusahaan untuk menyukseskan pembangunan. Namun, meski jadwal peletakan batu pertama sudah diumumkan ke publik, hingga kini belum ada tanda-tanda pembangunan dimulai.
Kondisi ini memicu penolakan keras dari GPM dengan menyatakan menolak seluruh rencana operasi baru maupun persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Smart Marsindo di Halmahera Timur sebelum persoalan di Pulau Gebe dituntaskan.
Selain masalah fasilitas pendidikan, GPM juga mencium adanya indikasi tebang pilih dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.
Yuslan mempertanyakan kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terkesan menutup-nutupi kasus PT Smart Marsindo.
Sebagai perbandingan, Satgas PKH sebelumnya sangat transparan mengumumkan sanksi denda administratif bernilai fantastis terhadap empat perusahaan tambang lain di Maluku Utara, yaitu:
- PT Weda Bay Nickel: Denda Rp4,32 triliun (luas 444,42 hektare)
- PT Halmahera Sukses Mineral: Denda Rp2,27 triliun (luas 234,04 hektare)
- PT Trimega Bangun Persada: Denda Rp772,24 miliar (luas 79,27 hektare)
- PT Karya Wijaya: Denda Rp500,05 milar (luas 51,33 hektare)
Sebaliknya, pada Februari 2026, Satgas PKH sebenarnya telah memasang papan penindakan di area tambang PT Smart Marsindo di Pulau Gebe. Namun hingga detik ini, bentuk pelanggaran maupun nilai denda yang dijatuhkan tidak pernah diumumkan secara resmi ke publik.
"Perbedaan penanganan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum. Kami berharap seluruh perusahaan diperlakukan sama di hadapan hukum," tegas Yuslan.
Menurutnya, berdasarkan regulasi perhitungan denda komoditas nikel, GPM mendesak Satgas PKH untuk berani menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp2,3 triliun kepada PT Smart Marsindo atas kepemilikan IUP seluas 666,30 hektare di Pulau Gebe yang berlaku hingga 2032 tersebut. Tak hanya denda, sanksi pidana juga harus dikejar jika ditemukan unsur pelanggaran hukum lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun GPM, PT Smart Marsindo dikabarkan dimiliki oleh Shanty Alda Nathalia, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Oleh karena itu, GPM mendesak:
- Kementerian ESDM segera mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Smart Marsindo.
- DPP PDI Perjuangan mengevaluasi kadernya, Shanty Alda Nathalia, terkait polemik tambang ini.
- Kejaksaan Agung dan Satgas PKH memanggil serta memeriksa Direktur PT Smart Marsindo, Jilly R. Lumankun, dan Shanty Alda Nathalia.
GPM juga menilai momentum penahanan mantan Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus menjadi ajang bersih-bersih total. Satgas PKH didorong melakukan evaluasi menyeluruh agar tidak ada persepsi miring atau "main mata" dalam penindakan tambang di Maluku Utara.
Sebagai bentuk keseriusan, GPM memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa mendatang untuk mengawal tuntutan ini hingga tuntas. (Tim)
