![]() |
| Kordinator Forum Aktivis Indonesia (FAI), Sahdan Abjan |
TERNATE, JurnalMalut.com — Forum Aktivis Indonesia (FAI) mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera mengusut dugaan keterlibatan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Abdul Hamid Payopo, dalam pengelolaan titik "Dapur" program Makan Bergizi Gratis.
Program nasional di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut disinyalir telah dijadikan ladang bisnis baru oleh oknum pejabat lintas sektor di daerah.
Kordinator Pusat FAI, Sahdan Abjan, mengecam keras adanya indikasi keterlibatan aktor birokrat berlatar belakang infrastruktur atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurutnya, keterlibatan aktif ini menabrak aturan hukum yang berlaku bagi abdi negara.
Sahdan menegaskan bahwa keterlibatan pejabat BPJN dalam proyek ketahanan pangan dan gizi anak ini merupakan bentuk pelanggaran nyata. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang mengatur profesionalitas ASN dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Tindakan ini dinilai melanggar UU No. 23 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, " ujarnya, Jumat (12/6).
Selain itu, Kehadiran yayasan yang diduga dikendalikan secara tidak langsung oleh lingkaran pejabat BPJN Maluku Utara mengindikasikan adanya konflik kepentingan yang masif.
FAI juga mempertanyakan urgensi pejabat bidang jalan dan jembatan yang ikut campur dalam program gizi. Hal ini memicu dugaan adanya praktik transaksional guna memonopoli penentuan kuota titik dapur strategis di wilayah Maluku Utara.
Menyikapi lambannya Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah dalam mengendus pergeseran modus korupsi ini, FAI menyatakan akan segera menggelar aksi demonstrasi besar di Jakarta. Aksi tersebut akan dipusatkan di depan Gedung Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Dalam rencana aksi tersebut, FAI membawa dua tuntutan utama:
- Meminta Kejaksaan Agung RI memberikan atensi khusus kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Maluku Utara, Abdul Hamid Payopo.
- Pemeriksaan diperlukan untuk membuka tabir aliran dana dan potensi kerugian negara akibat penunjukan kemitraan pihak ketiga yang tidak transparan.
- Mendesak Kementerian PU untuk segera mencopot Abdul Hamid Payopo dari jabatannya sebagai Kepala BPJN Maluku Utara demi menjaga integritas institusi.
FAI memperingatkan jika momentum pembersihan lintas sektor ini dibiarkan tanpa tindakan hukum yang transparan, maka anggaran jumbo program strategis nasional terancam menguap ke kantong oligarki daerah, sementara hak anak-anak Maluku Utara atas asupan gizi yang layak akan dikorbankan. (Tim)
