![]() |
| Bambang Idris (doc.pribadi) |
Oleh: Bambang Idris
RUMAH bukan sekadar bangunan fisik yang melindungi manusia dari hujan, panas, dan angin. Ia merupakan ruang sosial pertama keluarga bertumbuh, nilai-nilai kehidupan dibentuk, serta fondasi masa depan generasi. Dalam perspektif pembangunan manusia, kondisi rumah sering kali menjadi cermin dari kondisi sosial-ekonomi penghuninya. Rumah yang tidak layak huni bukan hanya persoalan teknis kontruksi, melainkan cermin dari problem sosial yang kompleks dan saling terkait.
Amartya Sen (1999) dalam Development as Freedom menjelaskan bahwa kemiskinan tidak semata diukur dari rendahnya pendapatan, tetapi dari keterbatasan kapabilitas manusia untuk hidup secara layak. Dalam konteks ini, rumah layak huni berkolerasi erat dengan kemiskinan struktural, ketimpangan antara wilayah, keterbatasan akses pendidikan, kesehatan, hingga persoalan gizi buruk dan stunting yang berdampak dilintas generasi.
Kerangka pemikiran tersebut yang menjadi dasar sekaligus tafsir atas janji politik Bupati Ikram M, Sangaji dan Wakil bupati Ahlan Jumadil untuk menghadirkan program rumah layak huni di Kabupaten Halmahera Tengah. Janji tersebut tidak berdiri sendiri sebagai agenda sektoral, melainkan terhubung erat dengan visi pembangunan manusia yang bermartabat dan berkeadilan. Dalam teori kebijakan publik, Dunn (2018) menyatakan bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu menjawab masalah publik secara struktural, bukan sekedar meredam gejala permukaan.
Oleh karena itu, kebijakan rumah layak huni sesungguhnya menempatkan negara-dalam hal ini pemerintah daerah-sebagai aktor strategi dalam memulihkan martabat masyarakat yang selama ini hidup dalam keterbatasan struktural. Rumah tidak hanya dipandang sebagai objek fisik, tetapi sebagai ruang sosial tempat relasi kemanusiaan dirawat masa depan generasi dibentuk.
Prespektif ini sejalan dengan pemikiran Henri lefebvre (1991) tentang the production of space, yang menegaskan bahwa ruang hidup manusia selalu selaras dengan dimensi sosial, politik dan ekonomi.
Satu tahun pertama pemerintahan daerah memang belum cukup untuk menilai hasil akhir sebuah kebijakan, tetapi cukup membaca orientasi dan konsistensinya. Pada tahap awal ini, indikator keberhasilan tidak seharusnya direduksi pada capaian kuantitatif-jumlah unit rumah yang dibangun dan besaran anggaran terserap-melainkan harus dilihat dari kualitas tata kelola, arah, keberpihakan, serta keberlanjutan kebijakan tersebut.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025 pemerintah daerah membangun dan merehabilitasi 418 unit rumah dan secara akumulatif sejak tahun 2023 hingga 2025 telah mencapai 2.412 unit. Capaian ini patut diapresiasi sebagai wujud kehadiran pemerintah daerah di ruang hidup warga miskin.
Namun demikian, capaian tersebut diuji secara kritis. Pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: apakah kebijakan ini benar-benar menyasar keluarga miskin, masyarakat pesisir, dan warga terpencil yang selama ini terpinggirkan dari arus pembangunan?
Menurut Chamber (1995), kegagalan banyak program penanggulan kemiskinan terletak ketidakmampuan negara mengenali siapa yang paling miskin dan rentan. Tanpa basis data kemiskinan yang akurat, mutakhir, dan verifikasi secara sosial.
Karena tanpa pelibatan masyarakat sebagai subjek pembangunan, kebijakan itu berisiko salah sasaran dan membuka ruang politisasi bantuan. Rumah layak huni tidak boleh menjadi hadiah politik atau etalase keberhasilan semu, melainkan harus lahir dari proses verifikasi sosial yang transparan dan parsitipatif. Namun kebijakan rumah layak huni tidak berdiri sendiri.
Secara konseptual pembangunan perumahan harus terintegrasi dengan kebijakan sektor lain. Rumah kokoh, tetapi berada di lingkungan tanpa akses air bersih, sanitasi layak, listrik, kesehatan dan pendidikan pada akhirnya hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Oleh karena itu, kebijakan perumahan perlu diposisikan sebagai pintu masuk ( entry point) pembangunan manusia, yang terhubung dengan upaya penurunan angka stunting, peningkatan derajat kesehatan keluarga, penguatan ketahanan ekonomi rumah tangga, serta menciptakan rasa aman dan percaya diri warga miskin.
Menata Arah Kebijakan
Pada titik ini, pemerintah daerah dituntut untuk keluar dari logika proyek ke logika tranformasi sosial. Logika proyek berhenti pada penyelesaian fisik dan laporan anggaran, sedangkan logika tranformasi menuntut perubahan nyata dalam kualitas hidup masyarakat. Untuk itu, rumah layak huni harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Halmahera Tengah. Anak-anak yang tumbuh di rumah yang sehat dan aman memiliki peluang yang besar untuk belajar dengan baik, hidup lebih produktif, dan memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.
Pada akhirnya, potret pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat adalah cermin dari keberpihakan pemerintah daerah terhadap warga yang paling rentan. Satu tahun pemerintahan belum cukup menilai hasil akhir, tetapi cukup membaca arah orientasi dan kebijakan. Jika orientasi keadilan sosial, tata kelola yang baik, dan integritas pembangunan yang terus dijaga, maka kebijakan rumah layak huni berpotensi menjadi fondasi penting tranformasi sosial Halmahera Tengah. Sebaliknya, jika direduksi menjadi sekedar proyek fisik, kebijakan ini hanya akan tercatat sebagai angka laporan, tanpa makna subtansi bagi kehidupan masyarakat yang seharusnya menjadi tujuan utama pembangunan.
Ke depan, tantangan yang paling krusial bagi pemerintah daerah adalah memastikan keberlanjutan kebijakan rumah layak huni dalam jangka menengah dan panjang. Dalam kebijakan publik, keberlanjutan ( sustainability) tidak hanya dimaknai sebagai kesinambungan anggaran, tetapi juga sebagai kebijakan beradaptasi dengan perubahan sosial, ekonomi dan demografi. Howlett dan Ramesh (2014) menekankan bahwa kebijakan yang keberlanjutan harus memiliki kerangka insititusional yang kuat, indikator evaluasi yang jelas, serta mekanisme koreksi berbasis pembelajaran kebijakan( policy learning).
Integritas Antar Wilayah
Dalam konteks Halmahera Tengah, hal ini berarti pemerintah daerah perlu menempatkan program rumah layak huni secara eksplisit dalam dokumen perencanaan strategis daerah-RPJMD dan RKPD-dengan target yang terukur, indikator dampak jelas, serta sinergi lintas sektoral yang terencana. Tanpa integritas perencanaan, kebijakan ini berisiko terfragmentasi dan bergantung pada preferensi politik jangka pendek. Selain itu, pendekatan berbasis wilayah ( place-based policy) yang semakin relevan. Ketimpangan kondisi geografis antara wilayah pesisir, pedalaman dan pulau-pulau kecil menuntut desain kebijakan perumahan yang kontekstual. OECD (2019) menegaskan bahwa kebijakan pembangunan efektif harus sensitif terhadap karakteristik lokal, bukan diseragamkan secara administratif. Rumah layak huni di wilayah pesisir, misalnya, membutuhkan standar dan desain yang berbeda dengan wilayah daratan, baik dari sisi material, ketahanan lingkungan , maupun pola hiidup masyarakat.
Dimensi lingkungan juga tidak dapat diabaikan. Pembangunan rumah layak huni harus sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan ketahanan terhadap perubahan iklim. IPCC (2022) menunjukkan bahwa kelompok miskin adalah kelompok yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim, termasuk bencana banjir, abrasi, dan cuaca ekstrim. Oleh karena itu, kebijakan perumahan perlu memasukkan aspek mitigasi dan adaptasi iklim, seperti pemilik lokasi aman, desain bangunan tahan bencana, serta penggunaan material rama lingkungan.
Pada akhirnya pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat tidak hanya ditentukan banyak rumah yang dibangun, tetapi sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengubah struktur ketidakadilan sosial yang melingkupi kehidupan masyarakat.
Jika kebijakan ini dikelola secara konsisten, parsitipasi, dan berbasis ilmu pengetahuan, maka rumah layak huni dapat menjadi titik tolak penting bagi tranformasi sosial dan pembangunan manusia berkelanjutan di Halmahera Tengah. Di titik inilah sejarah pembangunan daerah akan menilai: apakah rumah layak huni benar-benar menjadi jalan menuju keadilan sosial dan martabat manusia, atau sekadar catatan angka dalam laporan tahunan pemerintah. **
