![]() |
| Aksi di depan kantor KPK RI |
JAKARTA, JurnalMalut.com – Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) kembali menggeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk kedua kalinya pada Kamis (9/7/2026).
Mereka mendesak lembaga antirasuah tersebut segera turun tangan mengusut dugaan kongkalikong dua proyek kakap yang dinilai sarat masalah.
Massa aksi secara spesifik meminta KPK memanggil dan memeriksa Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Direktur Utama CV Wosso Mobon, serta pelaksana lapangan berinisial FA alias OPO. Ketiganya diduga bertanggung jawab atas mandeknya proyek infrastruktur yang vital bagi masyarakat.
Fokus utama demonstrasi kali ini tertuju pada proyek pembangunan Jembatan Ake Busale yang terletak pada ruas Jalan Saketa-Dehepodo di Desa Cango, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan. Proyek dengan pagu anggaran Rp3.311.857.000 ini dikerjakan oleh CV Wosso Mobon sejak kontrak ditandatangani pada 25 Februari 2026.
ironisnya, meski uang muka sebesar 30 persen atau senilai Rp993.557.100 telah dicairkan sejak 10 Maret 2026, progres di lapangan dilaporkan mandek. Akibat jembatan lama yang telanjur dibongkar, aktivitas transportasi warga kini lumpuh dan terpaksa bergantung pada jalur darurat yang berbahaya.
"Ada dugaan kuat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Dinas PUPR dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara. Proyek ini diduga sengaja diberikan kepada OPO dengan meminjam bendera perusahaan CV Wosso Mobon," ungkap Koordinator Lapangan FAKI, Rahmat Karim, dalam orasinya.
Dugaan pinjam bendera ini semakin menguat setelah Direktur CV Wosso Mobon dilaporkan mengaku tidak mengetahui secara rinci proses lelang proyek tersebut.
Tak hanya persoalan jembatan, FAKI juga membeberkan aroma tak sedap dalam proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Sofifi. Proyek bernilai fantastis hingga Rp8,8 miliar ini disorot tajam karena dieksekusi melalui metode swakelola, bukan melalui mekanisme tender terbuka.
Kebijakan Dinas PUPR Maluku Utara ini dinilai menabrak aturan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sesuai ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, penggunaan metode swakelola untuk anggaran miliaran rupiah harus memenuhi kriteria ketat yang sangat spesifik.
Selain masalah transparansi, FAKI juga mempertanyakan efektivitas pengerjaan. Dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, proyek bernilai miliaran tersebut dinilai belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang jelas hingga pertengahan tahun 2026.
Dalam orasinya, Rahmat Karim mengingatkan KPK agar bergerak cepat sebelum terlambat. Publik Maluku Utara, menurutnya, masih trauma dengan rentetan kasus korupsi yang sebelumnya pernah menjerat mantan kepala daerah mereka.
"Masyarakat tidak ingin peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah menjerat mantan Gubernur Maluku Utara kembali terulang pada pemerintahan saat ini. KPK tidak boleh menutup mata. Keterlambatan proyek miliaran ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan indikasi kuat adanya kebocoran anggaran negara," tegas Rahmat.
FAKI secara resmi melayangkan tiga tuntutan utama ke meja KPK:
- Memanggil dan memeriksa Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
- Memeriksa Direktur Utama CV Wosso Mobon terkait dugaan manipulasi tender.
- Mengusut peran OPO sebagai pelaksana riil di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara maupun juru bicara KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan laporan yang dilayangkan oleh massa aksi. (Tim)
