![]() |
| FAKI kembali menggelar aksi di depan gedung KPK RI |
JAKARTA, JurnalMalut.com — Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) kembali menggelar aksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Selasa (21/7/2026).
Massa menuntut KPK dan Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada empat proyek jembatan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang menelan anggaran total Rp15.522.355.000.
Dalam aksinya, FAKI mendesak lembaga antirasuah segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Timur, Revolino Merbas, ST., MT. Selain mantan Kadis, massa juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak kontraktor pelaksana diperiksa demi mengklarifikasi berbagai kejanggalan di lapangan.
Koordinator aksi, Mansur A. Dom, mengungkapkan bahwa keempat proyek infrastruktur tersebut mangkrak dan belum selesai hingga masa kontrak berakhir. Berdasarkan data investigasi FAKI, nilai pekerjaan yang belum terselesaikan mencapai Rp2.417.790.745,43.
"Nilai pekerjaan yang belum terselesaikan dari empat proyek ini mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek-proyek tersebut," tegas Mansur dalam orasinya di depan Gedung KPK.
Rincian 4 Proyek Jembatan Bermasalah di Halmahera Timur:
- Jembatan Kali Gamesan (Anggaran Rp3,81 Miliar): Progres fisik saat kontrak berakhir baru 90%. Menyisakan sisa pekerjaan 10% senilai Rp342,6 juta.
- Jembatan Wasileo (Anggaran Rp2,78 Miliar): Progres fisik sangat rendah, baru mencapai 65,04%. Menyisakan sisa pekerjaan 34,96% senilai Rp876,1 juta.
- Jembatan Tifonis (Anggaran Rp3,74 Miliar): Progres fisik mentok di angka 90%. Menyisakan sisa pekerjaan senilai Rp501,5 juta.
- Jembatan Kali Nek-Nek (Anggaran Rp5,18 Miliar): Progres fisik hanya mencapai 85,06%. Menyisakan sisa pekerjaan 14,94% senilai Rp697,4 juta.
FAKI menilai pola keterlambatan yang terjadi secara serentak pada empat proyek ini mengindikasikan adanya tata kelola yang buruk dan potensi kerugian negara. Mereka juga menyoroti tidak adanya tindakan tegas atau sanksi penalti keterlambatan yang diterapkan kepada pihak rekanan sesuai klausul kontrak.
Massa aksi berharap laporan resmi yang telah mereka serahkan ke KPK dapat segera ditelaah dan dinaikkan ke tahap penyelidikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan dari mantan Kepala Dinas PUPR Halmahera Timur maupun pihak kontraktor terkait tuntutan tersebut. (Tim)
