![]() |
| Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya |
SOFIFI, JurnalMalut.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini tengah "mengejar" dana hak daerah sebesar Rp613 miliar yang masih tertahan di Pemerintah Pusat.
Gubernur Sherly Laos telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menyurati Kementerian Keuangan guna mempercepat proses pencairan.
Mengapa dana ini krusial?
- Pemulihan Bencana: Dana sangat dibutuhkan untuk penanganan pascabencana yang sedang terjadi.
- Kewajiban Keuangan: Untuk melunasi utang kepada pihak ketiga.
- Dana Bagi Hasil (DBH): Membayar hak DBH kabupaten/kota yang selama ini tertunda.
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, merinci bahwa total dana tersebut terdiri dari sisa regulasi lama sebesar Rp183 miliar (berstatus TDF) dan alokasi terbaru berdasarkan PMK 120 sebesar Rp430 miliar.
"Meski statusnya sudah resmi diumumkan, kepastian waktu transfer masih menunggu kejelasan mekanisme dari Kemenkeu, " ujarnya, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan PMK 120 dan regulasi sebelumnya, total pendanaan yang masih menjadi hak Pemprov Maluku Utara sebesar Rp 613 miliar.
"Kalau merujuk PMK sebelumnya, sisa dana kita sebesar Rp 183 miliar. Sementara melalui PMK 120 yang terbit tahun ini, hak Pemprov Maluku Utara tercatat sekitar Rp 430 miliar."
"Namun hingga kini belum diketahui kapan dana tersebut akan ditransfer, " pungkasnya. (Tim)
