![]() |
| Terduga pelaku pencurian motor saat diringkus polisi |
TERNATE, JurnalMalut.com — Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk menghilangkan jejak, namun pelarian JSF alias JU (29) tetap berakhir di jeruji besi.
Warga Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah ini diringkus Tim Resmob Macan Gamalama Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate setelah nekat mencuri dan mempreteli bodi sepeda motor hasil jarahannya untuk mengelabui petugas
Kasus ini terungkap setelah korban, Fijae Lakaundu, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Mapolres Ternate pada Kamis, 4 Juni 2026.
Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Macan Gamalama langsung bergerak melakukan pelacakan.
Titik terang berembus pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 02.15 WIT. Polisi menerima informasi valid dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah area parkir kontrakan di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah.
Tidak ingin buruannya lepas, tim buru sergap langsung mengepung lokasi dan melakukan pemantauan ketat. Tepat pada pukul 02.45 WIT, pelaku JU berhasil disergap tanpa perlawanan.
Kapolres Ternate melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menggasak sepeda motor Honda Genio warna putih dengan Nomor Polisi DG 3356 QQ di lokasi tersebut. Namun, yang menarik perhatian petugas adalah siasat licik pelaku setelah berhasil mencuri.
Agar motor curian tersebut tidak dikenali oleh pemilik maupun polisi, pelaku sengaja membongkar beberapa bagian bodi penting kendaraan tersebut.
"Terduga pelaku mengaku telah melepaskan beberapa bagian bodi kendaraan dan menyembunyikannya di sebuah pekarangan rumah di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan," ungkap IPDA Sudirjo pada Sabtu (6/6/2026).
Petugas pun langsung membawa pelaku ke lokasi penyimpanan tersebut untuk mengamankan seluruh komponen bodi yang dipreteli sebagai barang bukti tambahan dan pelaku beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Ternate.
IPDA Sudirjo mengatakan petugas berhasil mengamankan satu unit Honda Genio putih (DG 3356 QQ) dengan Nomor Mesin JM71E1191297 dan Nomor Rangka MH1JM711XMK191360, beserta pretelan bodinya.
Sudirjo juga menegaskan bahwa penyidik Satreskrim saat ini masih melakukan pendalaman intensif untuk melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan.
Langkah ini juga dilakukan guna melihat adanya potensi TKP atau jaringan pencurian lain yang melibatkan pelaku.
"Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Ternate menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Ternate," pungkasnya.
