GPM Maluku Utara Tolak Hasil Kongres XI Bali, Sebut Arya Wedakarna Tidak Sah

Editor: Jurnalmalut
Suasana pasca-Kongres XI Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di Ballroom Istana Agung Jimbaran, Bali, mendadak memanas

BALI, JurnalMalut.com – Suasana pasca-Kongres XI Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di Ballroom Istana Agung Jimbaran, Bali, mendadak memanas. 

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GPM Maluku Utara bersama seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di wilayahnya secara mengejutkan menyatakan penolakan total terhadap hasil kongres tersebut. 

Tak main-main, mereka memilih angkat kaki dan keluar dari barisan kepengurusan yang baru terbentuk.

Sikap politik ini diambil karena pelaksanaan kongres dinilai cacat prosedural dan menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.Kongres Dinilai Cacat Konstitusi dan Minim Persiapan.

Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan, membongkar bobroknya pelaksanaan forum tertinggi organisasi tersebut. 

Menurutnya, kongres kali ini jauh dari ruh perjuangan marhaenisme yang demokratis dan justru terkesan dimonopoli kelompok tertentu.

"Kami menolak hasil Kongres XI GPM di Bali dan menyatakan keluar dari barisan kepengurusan yang lahir dari kongres tersebut," tegas Yuslan, Sabtu, (6/6).

Kekecewaan para kader makin memuncak akibat buruknya manajemen panitia di lapangan. Mengusung semangat gotong royong, para peserta justru disambut dengan persiapan yang sangat minim, bahkan fasilitas dasar seperti atribut organisasi pun tidak tersedia secara memadai. 

Yuslan menduga kuat bahwa agenda sakral ini telah ditunggangi oleh syahwat politik praktis.

GPM Maluku Utara juga menyoroti tajam klaim sepihak yang diunggah oleh Sekretaris Jenderal DPP GPM yang juga anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna, di media sosial pribadinya. 

Dalam unggahan tersebut, Arya mengeklaim kongres dihadiri oleh perwakilan dari 38 provinsi dan 500 DPC kabupaten/kota.

Faktanya, Yuslan menyebut angka tersebut fiktif dan berpotensi membohongi publik karena situasi riil di lapangan berbanding terbalik.

"Kami menilai publik mendapatkan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan kongres. Kehadiran peserta tidak seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut," jelas Yuslan.

Puncak dari mosi tidak percaya ini adalah gugatan terhadap status Arya Wedakarna yang terpilih sebagai Ketua Umum baru. 

GPM Maluku Utara menegaskan keterpilihan Arya tidak sah secara konstitusional.

Berdasarkan aturan AD/ART, sebuah kongres baru bisa dinyatakan sah jika memenuhi kuorum, yaitu dihadiri minimal setengah dari total cabang yang memiliki hak suara.

"Faktanya, yang hadir hanya sebagian kecil cabang. Bahkan mayoritas DPC yang hadir tidak merekomendasikan Arya sebagai bakal calon Ketua Umum," ungkap Yuslan.

Kini, DPD dan seluruh DPC GPM se-Maluku Utara menuntut adanya pembenahan total secara internal dan mendesak organisasi diselamatkan kembali ke jalur konstitusi yang demokratis. (Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini