![]() |
| Polres Halmahera Selatan, (foto: Ar) |
HALSEL, JurnalMalut.com- Penanganan kasus dugaan pengrusakan 400 pohon cengkeh milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum pelapor, Bambang Joisangadji, mendesak Polres Halmahera Selatan agar segera mempercepat proses hukum dan menjadikan perkara tersebut sebagai prioritas penanganan karena dinilai telah menyita perhatian luas masyarakat.
Kasus yang dilaporkan oleh Alimusu La Damili itu dinilai bukan hanya menyangkut dugaan pengrusakan tanaman semata, tetapi juga berkaitan dengan hak hidup masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan ekonomi keluarga dari hasil perkebunan cengkeh.
Bambang Joisangadji menilai lambatnya penanganan perkara berpotensi memunculkan keresahan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan profesional.
Menurutnya, kasus tersebut kini telah menjadi perhatian publik di Halmahera Selatan, khususnya masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Obi yang terus mengikuti perkembangan proses hukumnya.
“Kasus ini telah menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, harus menjadi prioritas oleh Polres Halmahera Selatan dalam penanganannya,” ujar Bambang Joisangadji kepada wartawan, Selasa (12/05/2026).
Ia menegaskan, aparat penegak hukum (APH) tidak boleh membiarkan proses perkara berjalan lambat maupun berlarut-larut karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang jelas atas laporan dugaan pengrusakan tanaman tersebut.
Menurut Bambang, penanganan perkara ini juga menjadi ujian bagi institusi kepolisian, khususnya Polres Halmahera Selatan, dalam membuktikan komitmen penegakan hukum yang adil terhadap masyarakat kecil.
Ia mengatakan, masyarakat kini terus memantau perkembangan perkara tersebut dan berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, independen, serta tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik itu.
Bambang juga mengingatkan agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan serius sehingga tidak menimbulkan anggapan negatif di tengah masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada kepolisian, khususnya Polres Halmahera Selatan. Karena masyarakat saat ini sedang melihat dan menunggu bagaimana keseriusan aparat dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Bambang kembali meminta penyidik segera mempercepat tahapan gelar perkara serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan masyarakat.
Menurutnya, semua pihak yang diduga mengetahui maupun berkaitan dengan dugaan perusakan tanaman harus diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak yang disebut dalam laporan harus diperiksa secara profesional agar masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil,” katanya.
Ia menambahkan, tanaman cengkeh bukan tanaman jangka pendek yang bisa diganti dalam waktu singkat. Dibutuhkan waktu bertahun-tahun hingga pohon dapat tumbuh dan menghasilkan.
Karena itu, dugaan perusakan terhadap 400 pohon cengkeh dinilai telah menimbulkan kerugian besar, bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga kerugian ekonomi jangka panjang bagi keluarga korban.
“Pohon cengkeh membutuhkan waktu lama untuk tumbuh dan menghasilkan. Ketika dirusak, maka bukan hanya pohonnya yang hilang, tetapi juga harapan hidup masyarakat kecil,” ujar Bambang.
Ia juga menyoroti persoalan konflik lahan yang selama ini kerap terjadi di wilayah lingkar tambang Halmahera Selatan. Menurutnya, masyarakat kecil sering berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan kepentingan pihak tertentu yang memiliki kekuatan ekonomi maupun pengaruh besar.
Bambang berharap aparat penegak hukum benar-benar hadir memberikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat tanpa memandang status sosial maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Wahyu Hermawan, sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihaknya tetap memproses laporan dugaan perusakan tanaman tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Wahyu Hermawan, pelapor telah menyerahkan dua alat bukti beserta dokumen hak kepemilikan lahan sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan penyelidikan dan gelar perkara.
“Perkara ini tetap kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Setelah dua alat bukti dan dokumen kepemilikan lahan diserahkan, maka penyidik akan melanjutkan tahapan penyelidikan dan gelar perkara secara profesional serta seadil-adilnya,” ujar Wahyu Hermawan sebelumnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menilai masyarakat masih membutuhkan kepastian hukum yang lebih konkret terkait perkembangan perkara tersebut.
Bambang Joisangadji menegaskan dirinya bersama keluarga korban akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga terdapat keputusan yang jelas dari aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin kasus ini hilang begitu saja. Kami akan terus mengawal proses hukum sampai ada kepastian hukum yang adil bagi korban. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan harapan terhadap hukum,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Bambang juga mengingatkan bahwa tindakan perusakan tanaman milik orang lain memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.
Pasal tersebut merupakan pembaruan dari Pasal 406 KUHP lama dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Selain itu, Bambang juga menyoroti Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam penanganan perkara tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga.
“Semua orang sama di mata hukum. Negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara tanpa pengecualian,” tutupnya.
Kasus dugaan perusakan 400 pohon cengkeh milik Alimusu Ladamili sendiri hingga kini masih dalam proses penanganan penyidik Polres Halmahera Selatan dan terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Obi. (Ar/Red)
