Pemprov Malut Perketat Pengawasan Galian C di Halsel

Editor: Jurnalmalut
Kepala DPM-PTSP Malut, Nirwan M. T. Ali,

HALSEL, JurnalMalut.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi "menabuh genderang perang" terhadap aktivitas pertambangan tak berizin.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), pengawasan terhadap Galian C dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Halmahera Selatan kini diperketat habis-habisan.

Langkah tegas ini merupakan perintah langsung dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Ia menginstruksikan pembentukan tim khusus lintas sektor untuk menyisir lapangan dan memastikan seluruh aktivitas tambang tunduk pada aturan hukum.

"Seluruh aktivitas, terutama Galian C dan IPR, wajib legal. Tidak boleh ada lagi tambang tanpa izin yang beroperasi," ujar Kepala DPM-PTSP Malut, Nirwan M. T. Ali, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, meski kesadaran pelaku usaha mulai meningkat, terbukti dari 103 permohonan izin yang masuk nyatanya baru 6 izin yang resmi diterbitkan. Sisanya masih dalam tahap verifikasi ketat. Untuk itu, pemerintah tidak mau hanya menunggu di balik meja.

Tim gabungan yang terdiri dari unsur ESDM, Lingkungan Hidup, Kehutanan, hingga Biro Hukum diterjunkan langsung ke titik-titik krusial. Selama 10 hari, tim akan fokus melakukan uji petik di Halmahera Selatan, sebelum bergeser ke Pulau Obi selama lima hari ke depan.

Nirwan menambahkan bahwa operasi ini juga menjadi jawaban atas keresahan warga. Tim di lapangan akan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang yang belum terdata namun sudah beroperasi secara liar.

"Kami tidak memberikan toleransi. Pengawasan ini dilakukan agar sektor pertambangan kita tertib, aman, dan memberikan manfaat nyata sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Dengan pengawasan ketat ini, Nirwan berharap sektor pertambangan rakyat tidak lagi menjadi "zona abu-abu", melainkan menjadi penggerak ekonomi yang legal dan ramah lingkungan. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini