Pemprov Maluku Utara Cairkan Rapel 4 Bulan Gaji PPPK Tahap II

Editor: Jurnalmalut
Ahmad Purbaya 

TERNATE, JurnalMalut.com – Kabar gembira menyelimuti para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Setelah sempat menanti, hak mereka akhirnya ditunaikan sekaligus untuk empat bulan masa kerja, terhitung sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.

Pencairan ini merupakan instruksi langsung Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih di tengah kekhusyukan menjalani bulan suci Ramadan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengonfirmasi bahwa keterlambatan sebelumnya murni disebabkan oleh kendala teknis, bukan kekosongan anggaran.

“Terjadi kesalahan nomor rekening pada saat proses penganggaran APBD sebelumnya. Begitu perbaikan tuntas, langsung kami proses pembayarannya,” jelas Purbaya, Sabtu (28/3/2026).

Ia juga memastikan bahwa koordinasi antar-OPD kini semakin solid. Pihak BPKAD berkomitmen untuk segera mencairkan anggaran selama dokumen pengajuan dari bendahara OPD telah memenuhi syarat administrasi yang berlaku.

Dengan tuntasnya pembayaran empat bulan sekaligus ini, Pemprov Maluku Utara memastikan tidak ada lagi tunggakan gaji bagi PPPK Tahap II. Langkah ini diharapkan menjadi suplemen semangat bagi para pegawai untuk memberikan pelayanan publik yang lebih maksimal dan fokus bekerja tanpa beban finansial.

Kini, para abdi negara tersebut bisa lebih tenang menjalankan tugas sekaligus merayakan momen Ramadan bersama keluarga dengan hati yang lapang. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini