![]() |
| Plt Sekda Halsel, Abdilla Kamarullah |
HALSEL, JurnalMalut.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, Dr. Abdilla Kamarullah, saat ditemui di kantornya, Kamis (12/3/2026).
Abdilla menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) menjelang Lebaran.
"Anggaran untuk pembayaran gaji PPPK dan TPP sudah disiapkan oleh pemerintah daerah, sehingga dipastikan akan dicairkan sebelum lebaran, ujarnya.
Ia menambahkan, pencairan tidak hanya untuk gaji PPPK tahap II, tetapi juga mencakup gaji PPPK paruh waktu, gaji ke-13 bagi PPPK tahap I, serta tambahan penghasilan pegawai.
Menurut Abdilla, keterlambatan pembayaran sebelumnya terjadi karena proses administrasi yang berkaitan dengan penetapan APBD 2026 yang lebih dulu disahkan, sementara surat keputusan (SK) PPPK tahap II baru diterbitkan setelahnya.
Ia berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Halmahera Selatan dapat mempercepat proses pengajuan pencairan agar pembayaran gaji PPPK dan hak pegawai lainnya dapat segera direalisasikan tanpa kembali mengalami penundaan. (Al/Red)
