![]() |
| Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan DPP GMNI, Sumitro H. Komdan |
TERNATE, JurnalMalut.com - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengecam keras dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal PT Karya Wijaya milik gubernur Malut di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah yang diungkap oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas PKH menemukan bahwa PT Karya Wijaya diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang merupakan syarat wajib dalam setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan.
Temuan tersebut bertentangan dengan pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang sebelumnya menyampaikan kepada publik bahwa perusahaan dimaksud telah memiliki izin lengkap. Fakta lapangan yang dihimpun Satgas PKH justru menunjukkan tidak adanya PPKH yang sah, sehingga pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, keterangan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, yang membela legalitas perusahaan, juga dinilai kontradiktif dengan hasil pemeriksaan resmi Satgas PKH.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT Karya Wijaya telah dijatuhi sanksi denda administratif sekitar Rp 500 miliar, merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Satgas PKH juga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan lain yang terbukti beroperasi tanpa izin kawasan hutan, yakni:
- PT Halmahera Sukses Mineral sebesar ± Rp 2,27 triliun
- PT Weda Bay sebesar ± Rp 4,32 triliun
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan DPP GMNI, Sumitro H. Komdan, menegaskan bahwa dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kawasan hutan merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.
“Aktivitas pertambangan tanpa izin kawasan hutan adalah pelanggaran berat terhadap hukum dan lingkungan hidup. Jika benar perusahaan yang dikaitkan dengan kepala daerah melakukan pelanggaran, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam,” tegas Sumitro, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menambahkan praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan pertambangan, sehingga harus diproses secara hukum hingga tuntas tanpa pandang bulu.
DPP GMNI menilai perbedaan antara pernyataan pejabat daerah dan fakta lapangan sebagai persoalan serius yang menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan hidup.
DPP GMNI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, objektif, dan profesional, serta memastikan bahwa penegakan hukum tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan maupun ekonomi.
Ia menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dikompromikan. Setiap bentuk pelanggaran hukum harus ditindak. (Tim)
