SK Sudah Dicabut, Mantan Kades Goro-Goro Nekat Kuras Dana Desa

Editor: Jurnalmalut

HALSEL, JurnalMalut.com – Sebuah skandal memalukan mencoreng tata kelola pemerintahan di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan. 

Meski sudah resmi ditendang dari kursinya, mantan Kepala Desa Goro-Goro diduga nekat mencairkan dana desa secara ilegal, yang berujung pada nasib sial puluhan warga penerima bantuan.

Aksi "main sikat" ini terbongkar saat Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru, Suprapto, mendatangi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku-Maluku Utara untuk mencairkan hak rakyat. Alih-alih membawa pulang dana, ia justru mendapati saldo desa sudah menyusut.

"Lebih dari Rp40 juta sudah dicairkan pada 11 Maret 2026. Alasannya untuk gaji perangkat desa. Padahal, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sejak 7 Maret," ungkap Suprapto dengan nada geram, Kamis 30 April 2026.

Ironisnya, proses pencairan tersebut diduga dilakukan menggunakan dokumen yang masih dibubuhi tanda tangan dan stempel resmi desa, seolah-olah ia masih berkuasa. 

Tindakan ini dinilai bukan hanya melanggar etika, tapi juga menabrak aturan hukum karena dilakukan tanpa kewenangan sah.

"Sudah tidak menjabat, tapi masih berani bertindak atas nama desa. Ini jelas pelanggaran berat," tegas Suprapto.

Akibat ulah liar sang mantan kades, sebanyak 42 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini gigit jari. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II tahun 2025 senilai Rp75,6 juta kini berada di ujung tanduk alias terancam tertunda.

Tak hanya soal BLT, dana desa sekitar Rp120 juta yang seharusnya digunakan untuk program pangan dan kebutuhan krusial lainnya pun ikut tersedot. Saat ini, sisa dana terpaksa ditahan oleh pihak bank sembari menunggu proses pengembalian kerugian negara tersebut.

Warga dan pemerintah desa yang baru mendesak Pemda Halsel segera turun tangan mengaudit dan memberikan sanksi tegas agar hak-hak masyarakat miskin tidak hilang ditelan kepentingan pribadi. (Al/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini