-->


Belanja Makan Minum UPTD Panti Sosial Bermasalah

Editor: Jurnalmalut
Ilustrasi 

TERNATE, JurnalMalut.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, menemukan permasalahan serius dalam realisasi belanja makan dan minum fasilitas pelayanan urusan sosial pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Panti Sosial Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Dinas Sosial Pemprov Maluku Utara, tahun 2024 senilai Rp1.809.628.000,00.

Temuan pada belanja makan dan minum yang diperuntukkan UPTD Panti Sosial Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera dengan nilai belanja tidak dapat diyakini BPK Malut. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor :12.B/LHP/XIX.TER/05/2025, tertanggal 26 Mei 2025.

Pengadaan makanan dan minuman pada UPTD tersebut dilaksanakan oleh CV SM. Namun, hasil review BPK menunjukkan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) tidak disusun berdasarkan kondisi riil, melainkan dibuat sekaligus mengikuti nilai kontrak untuk periode tiga bulan.

BPK juga menemukan perbedaan satuan pembelian bahan makanan kering dan basah dibandingkan dengan yang tercantum dalam kontrak. Akibatnya, sejumlah barang tidak dapat diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BPK menemukan adanya pembelian barang yang tidak tercantum dalam kontrak pengadaan, sehingga semakin melemahkan keandalan pertanggungjawaban belanja.

Berdasarkan hasil wawancara, diketahui bahan makanan kering diterima setiap awal bulan, sementara bahan makanan basah diterima setiap tiga hari sekali sesuai permintaan dapur. Namun, pihak dapur tidak memiliki catatan pengiriman harian secara tertulis.

Pelaporan penerimaan barang hanya dilakukan melalui foto yang dikirim ke grup WhatsApp tanpa pengecekan ulang atas kesesuaian jenis dan berat barang yang diterima.

Kondisi tersebut menyebabkan pemeriksa tidak dapat meyakini jumlah dan nilai barang yang benar-benar diterima, sehingga realisasi belanja makanan dan minuman dinilai tidak andal.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara untuk memerintahkan Kepala SKPD terkait menindaklanjuti permasalahan sesuai ketentuan serta memperbaiki pengelolaan dan pengendalian pengadaan makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan sosial. (tim/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini