![]() |
Istimewa |
HALTIM, JurnalMalut.com – Direktur Kajian Riset Perlindungan Kawasan Hutan dan Laut, Fatoni Chandra, membantah keras pemberitaan yang menyebut PT Karya Wijaya (KW) melakukan penambangan nikel ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
Tudingan tersebut menurut Fatoni tidak benar dan justru menyesatkan publik. PT Karya Wijaya sudah memiliki izin usaha yang sah dan tidak pernah melakukan kegiatan tambang tanpa perizinan.
“Yang melakukan aktivitas ilegal justru PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN). Perusahaan itu yang mencaplok lahan konsesi sah milik PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos,” tegas Fatoni, Selasa, 30 September 2025.
Fatoni mengatakan, adanya sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan berarti KW terbukti menambang ilegal. Sengketa itu justru muncul karena PT FBLN mengklaim lahan yang sudah memiliki izin resmi atas nama PT Karya Wijaya.
“Proses hukum di PTUN adalah upaya klarifikasi terhadap klaim sepihak FBLN. Sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan KW bersalah,” jelasnya.
Selain itu, Fatoni juga membantah dugaan bahwa KW tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta tidak menjalankan kewajiban reklamasi.
Menurutnya, semua dokumen administrasi sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada kekurangan di administrasi, itu bukan berarti ilegal. PT KW tetap tunduk pada regulasi, termasuk soal reklamasi pasca tambang,” pungkasnya.
Fatoni menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi lebih dulu kepada pihak KW.
Ia menilai hal itu dapat merugikan citra perusahaan maupun menciptakan persepsi keliru di masyarakat.
Fatoni mengajak media, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil untuk turun langsung ke lokasi agar mendapatkan gambaran yang objektif.
“Kami terbuka untuk verifikasi lapangan bersama. Fakta di lapangan akan membuktikan siapa sebenarnya yang ilegal,” tandasnya. (brn)