![]() |
Istimewa |
TERNATE, JurnalMalut.com - Pemerintah Kota atau resmi meluncurkan implementasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengurangan Kantong Plastik.
Peluncuran tersebut berlangsung di Hypermart Ternate, yang turut dihadiri oleh masing-masing perwakilan yakni Jatiland Mall, Alfamidi, Indomaret dan toko besar lainnya.
Wali kota Ternate, M.Tauhid Soleman yang diwakili oleh Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Ternate, Muhammad Syafei mengatakan, bahwa untuk Perwali Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengurangan Kantong Plastik bakal terus digaungkan.
"Kalau Perwali terus disosialisasikan maka penggunaan kantong plastik di toko-toko bisa berkurang untuk mengurangi lonjakan sampah di Kota Ternate," ujarnya. Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, berdasarkan data yang dikantongi, kebanyakan sampah rumah tangga di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) dari kantong plastik dan botol minuman.
"Sampah yang terus diproses agak kesulitan lantaran alat yang digunakan saat sangat minim, " jelasnya
Selain itu, pihaknya bakal mengatifkan sebagian Bak Sampah yang tidak aktif, dengan tujuan agar mengurangi penggunaan kantong dan botol plastik untuk bisa didaur ulang.
Muhammad Syafei juga membeberkan, TPA Pemkot Ternate terancam bakal ditutup dan telah diberikan waktu sampai dengan Desember 2025. Jika pengelolaan sampah tidak ada progres.
Saat ini DLH gencar melakukan sosialisasi di tingkat kelurahan maupun di masyarakat. Setelah implementasi Perwali ini sudah diluncurkan semoga bisa mengatasi persoalan sampah di Kota Ternate. (*)