![]() |
Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya |
SOFIFI, JurnalMalut.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut akan segera melunasi utang pihak ketiga di tahun 2025.
Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2025)
Ahmad mengatakan Pembayaran utang pihak ketiga berdasarkan masing-masing usulan dari Oraganiasi Perangkat Daerah (OPD), jika berkas permintaan sudah masuk, keuangan akan melakukan proses pencairan.
“ BPKD Malut akan segera melakukan proses pencairan, apabila sudah ada pengajuan dari OPD ” jelasnya.
Menurutnya, sisa utang pihak ketiga yang akan diselesaikan tahun ini senilai Rp 161 miliar, dan insha allah bisa terbayar habis.
Lanjutnya , utang yang awalnya senilai Rp 800 miliar itu sudah termasuk dana Bagi hasil, meski begitu dirinya masih menunggu arahan dari kemendagri. (Red)