PW SEMMI Malut Desak Kejagung Bongkar Skandal Tunjangan DPRD Ternate

Editor: Jurnalmalut
PW SEMMI Malut saat menggelar aksi di Kejagung RI

JAKARTA, JurnalMalut.com – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026). 

Massa menuntut Korps Adhyaksa segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Ternate periode 2019–2024.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 14.30 WIB hingga 16.00 WIB ini membawa misi tegas: memastikan laporan pengaduan yang telah mereka layangkan dua bulan lalu tidak mengendap.

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hud, mengungkapkan bahwa selepas aksi, pihaknya langsung difasilitasi untuk melakukan audiensi (hearing) dengan perwakilan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Dalam pertemuan tersebut, pihak Jampidsus menegaskan bahwa kasus ini telah masuk radar dan menjadi atensi serius Kejagung.

"Tadi setelah aksi kami diajak bertemu dengan teman-teman dari Jampidsus. Mereka memastikan untuk kasus ini akan tetap menjadi atensi dari Kejagung," ujar Sarjan.

Tidak hanya itu, keseriusan terlihat saat pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung langsung menghubungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di sela-sela aksi untuk mengecek progres penanganan di daerah.

"Tadi mereka juga langsung konfirmasi ke Kejati Malut terkait perkembangan kasus melalui kontak langsung dengan Kasi Penkum Kejati," tambahnya.

Dalam tuntutannya, PW SEMMI Malut meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat serta mantan pejabat teras di Kota Ternate yang diduga kuat berkaitan langsung dengan kebijakan anggaran tersebut.

Tiga nama klaster utama yang disorot tajam dalam tuntutan massa adalah:

  • M. Tauhid Soleman (Wali Kota Ternate) – Selaku pihak yang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021.
  • Muhajirin Bailusy (Mantan Ketua DPRD Kota Ternate periode 2019–2024) – Disebut sebagai pihak penerima tunjangan.
  • Rizal Marsaoly (Ketua TAPD / Sekda Kota Ternate) – Disebut sebagai pihak penyusun anggaran pada periode terkait.

Sarjan menegaskan, kewenangan seorang kepala daerah dalam menerbitkan regulasi seperti Perwali memiliki batasan hukum yang ketat dan tidak boleh menabrak aturan di atasnya. Kebijakan ini dinilai harus tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.

SEMMI menilai ada indikasi kuat bahwa kenaikan tunjangan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa kajian hukum yang valid.

"Apabila kenaikan tersebut tidak didasarkan pada data pasar oleh appraisal atau Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), atau tanpa kajian memadai dari lembaga berwenang seperti BPKP dan KPKNL, maka terdapat indikasi kuat bahwa Peraturan Wali Kota diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif," jelasnya.

Ia menambahkan, jika indikasi pelanggaran prosedur ini nantinya terbukti secara sah di mata hukum, maka kebijakan tersebut berujung pada tindak pidana yang merugikan keuangan negara demi menguntungkan kelompok tertentu.

PW SEMMI Malut menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini