![]() |
| Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar |
TERNATE, JurnalMalut.com - Dugaan kasus penganiayaan yang ikut melibatkan salah seorang oknum annggota polisi berinsial Briptu FA yang bertugas di lingkup Polres Ternate, Maluku Utara, sempat dipertanyakan pihak keluarga terduga pelaku pencabulan.
Sebelumnya FA dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap IHB alias Isman, yang merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap adik kandung anggota polisi tersebut.
Menanggapi itu, Polres Ternate memastikan laporan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Polri akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, mengatakan proses penanganan perkara ini masih berlangsung dan seluruh fakta serta alat bukti terus didalami untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.
Pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Sat Reskrim Polres Ternate telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta dua orang terlapor dari unsur masyarakat.
“Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, sehingga kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pendalaman terhadap alat bukti yang berkaitan dengan perkara,” Ujar Iptu Ekan Mukadar saat dikonfirmasi Minggu (06/09/2026)
Ia mengatakan, penyidik juga telah melakukan pendalaman terhadap rekaman video yang berkaitan dengan kejadian. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang mengetahui atau melihat langsung peristiwa tersebut masih akan dilakukan guna memperjelas rangkaian kejadian dan mengetahui peran masing-masing pihak.
“Tidak ada laporan masyarakat yang kami abaikan. Setiap informasi dan pengaduan tetap kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena prosesnya masih berjalan, kami mengimbau semua pihak untuk memberikan ruang kepada petugas agar dapat bekerja secara profesional dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap anggota Polri yang dilaporkan dalam perkara tersebut, proses penanganannya dilakukan oleh Sie Propam Polres Ternate sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Terhadap anggota Polri yang dilaporkan, penanganannya juga berjalan melalui mekanisme Propam. Kami pastikan proses tersebut dilakukan secara objektif dan sesuai aturan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Humas.
Menurutnya, Polres Ternate tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan hak seluruh pihak yang terlibat tetap dihormati. Oleh karena itu, setiap informasi yang diperoleh akan terlebih dahulu diverifikasi dan diuji melalui proses hukum.
Iptu Ekan Mukadar menambahkan, terdapat sejumlah hal yang masih perlu didalami dalam proses penyelidikan, termasuk keterangan saksi dan rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa. Dengan demikian, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan menganalisis seluruh bahan keterangan serta alat bukti yang tersedia.
“Prinsip kami jelas, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan opini. Kami juga menghormati hak setiap pihak dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Setelah seluruh bahan keterangan dan alat bukti diperoleh serta dilakukan pendalaman secara menyeluruh, Sat Reskrim Polres Ternate akan melaksanakan Gelar Perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
“Polres Ternate berkomitmen memberikan kepastian dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kami terbuka terhadap setiap pengaduan, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Semuanya akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Jul/Red)
