Kasus Tabrakan Beruntun Toboko Naik ke Penyidikan, Sopir Resmi Jadi Tersangka

Editor: Jurnalmalut

 

Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi Olinna Harahap

TERNATE, JurnalMalut.com – Kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan kendaraan roda empat dan roda dua di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, memasuki babak baru. 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate resmi menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, serta menetapkan sang pengemudi mobil sebagai tersangka pada Rabu (02/09/2026).

Keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, menginterogasi pengemudi, dan mengumpulkan alat bukti yang kuat. 

Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi Olinna Harahap, mengonfirmasi bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Ternate.

"Per hari ini, perkara resmi naik ke tahap penyidikan. SPDP sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate dan tembusannya dikirimkan ke pihak terkait, termasuk yang berada di luar kota melalui jasa pengiriman," ungkap Iptu Naomi.

Meski sudah menyandang status tersangka, pengemudi tersebut tidak dijebloskan ke dalam sel tahanan. Polisi beralasan ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara. Kendati demikian, tersangka dikenakan wajib lapor secara berkala.

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menanggapi tuntutan ganti rugi materiel dari pihak korban, Iptu Naomi menegaskan bahwa kepolisian hanya bertindak sebagai fasilitator komunikasi. 

Ia memastikan kesepakatan damai atau ganti rugi materiel tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Polri hanya menjembatani komunikasi. Penyelesaian kerugian materiel adalah kesepakatan antar-pihak dan sama sekali tidak mengganggu jalannya proses hukum pidana," tegasnya.

Polres Ternate berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polisi juga meminta maaf jika ada kekurangan dalam pelayanan selama ini, sekaligus mengimbau masyarakat agar mempercayakan penegakan hukum kepada kepolisian dan tidak menelan informasi yang belum terverifikasi. (Jul/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini