TERNATE, JurnalMalut.com – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa guna menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Maluku Utara.
Dalam aksi tersebut, GPM secara tegas mendesak penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas indikasi suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, menyatakan bahwa pernyataan sikap ini didasari oleh komitmen penegakan Pasal 28 (E) UUD 1945, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, GPM membeberkan adanya dugaan gratifikasi berupa pemberian 2 unit mobil jenis Innova oleh seorang oknum kontraktor lokal berinisial MJT.
Fasilitas tersebut diduga diberikan kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Strategis Wilayah Maluku Utara berinisial R.
"Motif pemberian tersebut diduga kuat agar kontraktor yang bersangkutan bisa mendapatkan sub-kontrak proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Maluku Utara yang bersumber dari APBN 2025," ujar Sartono dalam keterangannya, Rabu 2 September 2026
Proyek strategis nasional tersebut diketahui memiliki alokasi anggaran yang fantastis, yakni sebesar Rp545,7 Miliar.
Pengerjaan proyek berlokasi di Desa Rioribati (Kabupaten Halmahera Barat) dan Desa Kukumutuk (Kabupaten Halmahera Utara), yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero).
GPM Malut membawa lima poin tuntutan utama dalam aksi ini:
Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera menelusuri dan memeriksa dugaan suap serta gratifikasi 2 unit mobil Innova tersebut.
- Mendesak Dirjen Prasarana Strategis, Bisma Staniarto, ST., M.Sc, untuk segera memeriksa dan mencopot Kepala Satker Pelaksana Prasarana Strategis Wilayah Maluku Utara demi kelancaran pengusutan kasus.
- Mendesak Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI untuk turun tangan mengusut indikasi kongkalikong antara Kepala Satker dan oknum kontraktor lokal.
- Mendesak Kejati Malut memanggil, memeriksa, dan menetapkan status tersangka kepada oknum Kasatker (R) dan kontraktor (MJT) atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tahun 2025 tersebut.
- Mendesak Kejati Malut untuk turut memeriksa pihak rekanan yang terlibat dalam proyek pembangunan ini.
