![]() |
TERNATE, JurnalMalut.com - Penderitaan masyarakat di sekitar kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) kian memprihatinkan. Setelah ruang hidup, wilayah pesisir, dan hutan Halmahera mengalami kerusakan ekologis yang masif, oleh kepulan polusi udara yang pekat pasca-kebakaran hebat yang melanda kawasan tersebut pada Senin kemarin.
Kondisi darurat ini memicu reaksi keras dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara. Mereka angkat bicara menanggapi kebakaran hebat yang melanda kawasan PT IWIP pada Senin kemarin.
Ketua SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai, mengungkapkan bahwa PT IWIP diduga kuat melakukan pembakaran ban bekas dalam skala besar secara ugal-ugalan.
Kepulan asap hitam pekat yang mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dilaporkan mulai menyelimuti pemukiman warga, memicu krisis kesehatan mendadak di wilayah tersebut. Akibat paparan asap beracun ini, banyak warga—mulai dari anak-anak hingga lansia mulai terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), sesak napas berat, hingga iritasi mata.
"Tindakan membakar limbah ban bekas secara terbuka ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang nyata. Aktivitas ini jelas melanggar hukum sekaligus menunjukkan ketidakpedulian total perusahaan terhadap hak dasar manusia untuk menghirup udara bersih," tegas Sarjan.
Sarjan menyampaikan kecaman keras terhadap situasi darurat ini. Ia menilai masyarakat sipil kini dihadapkan pada pilihan yang sangat dilematis dan tidak manusiawi demi kepentingan industri semata.
"PT IWIP tidak hanya mengeruk bumi Halmahera dan merusak ruang hidup kami, tetapi kini secara terang-terangan meracuni udara yang kami hirup setiap hari," cetus Sarjan.
"Masyarakat dipaksa memilih antara mati perlahan akibat racun udara atau terhempas dari tanah kelahirannya sendiri demi keserakahan industri.
SEMMI Maluku Utara bersama aliansi masyarakat sipil melayangkan tiga tuntutan utama:
Mendesak PT IWIP untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembakaran limbah ilegal/B3 yang meracuni warga, serta bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.
Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Maluku Utara untuk segera turun ke lokasi melakukan investigasi independen, menjatuhkan sanksi pidana, hingga melakukan penutupan operasional atas dugaan pelanggaran hukum pengelolaan limbah beracun.
Mendesak Pemerintah Daerah Maluku Utara untuk berhenti menjadi penonton pasif dan segera mengambil tindakan nyata guna membela hak-hak dasar rakyatnya yang kini terancam krisis kesehatan masif.
Sarjan menegaskan keuntungan ekonomi sama sekali tidak boleh ditukar dengan nyawa dan kesehatan rakyat Halmahera. Ia menyerukan kepada seluruh elemen aktivis lingkungan dan media massa untuk terus mengawal isu ketidakadilan ekologis ini hingga hukum ditegakkan seadil-adilnya. (JM)
